Datang Dari Batam, Korban Minna Padi ke Bareskrim Polri Minta Kepastian Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm & Para Korban Minna Padi ke Bareskrim Polri Jakarta

LQ Indonesia Law Firm & Para Korban Minna Padi ke Bareskrim Polri Jakarta

BERITA JAKARTA – Korban Minna Padi bersama pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm ramai-ramai mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 20 Juli 2023 di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan mereka terhadap jajaran Pengurus PT. Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Para korban sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk bertemu penyidik secara langsung dan menyampaikan uneg-uneg mereka soal lambatnya proses hukum terhadap Minna Padi di Bareskrim Polri.

Para korban meminta agar Penyidik Bareskrim segera memanggil bos-bos Minna Padi untuk diperiksa, karena sampai bulan Juli 2023 masih belum ada perkembangan yang berarti tekait proses hukum Minna Padi di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah 4 tahun sejak 2019 mengalami ketidakjelasan soal program reksadana yang ditawarkan PT. Minna Padi Aset Manajemen yang sampai saat ini masih tidak jelas kapan penyidik memanggil bos-bos Minna Padi,” ujar salah satu korban, Sabtu (22/7/2023).

Padahal, kata korban, uang mereka miliaran rupiah sudah disetorkan ke Minna Padi, makanya kami para korban datang dari Batam ke Bareskrim Polri supaya kasus Minna Padi diproses secara hukum.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Kami para korban datang jauh-jauh dari Batam ingin meminta keadilan dan kepastian hukum, terkait kasus Minna Padi yang sudah kami laporkan ini,” tandas korban.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang mendapatkan kuasa dari  para korban PT. MPAM telah mengambil jalur pidana melaporkan Direksi dan Komisaris  PT. MPAM ke Mabes Polri dengan LP/B/0673/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 November 2021.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 23 Juni 2023 proses hukum atas laporan masih tahap Penyelidikan padahal sudah mau menjelang 2 tahun.

Advokat La Ode  Surya Alirman, SH yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi harus segera naik Penyidikan supaya ada kepastian hukum, karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana.

“Sehingga harus ada ketegasan Penyidik untuk segera memproses Minna Padi. Inikan dilaporkan sejak bulan November 2021 dan sekarang sudah bulan Juli 2023 sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik,” kata La Ode.

Apalagi, sambung La Ode, saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta Penyidik demi keadilan dan kepastian hukum bagi para korban Minna Padi.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Selain itu, La Ode juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban karena OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No. 4 tahun 2023 tentang PPSK.

“Apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi yaitu POJK Nomor: 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. Oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta Pemegang Saham PT. MPAM untuk diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho, SH, MH menegaskan bahwa pada intinya para korban meminta pengembalian dana karena telah diatur juga dalam POJK No. 23/POJK.04/2016, tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban.

“Kami mengingatkan agar masyarakat atau korban yang merasa dirugikan Minna Padi  bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana bisa menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 Jabodetabek, 0817-999-489 luar Jawa dan 0818-0454-4489, regional Jawa,” pungkas Priyono. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB