Wilayah Direbut Pemkab Bengkulu Utara, Bupati Kopli Ansori Lapor ke MK

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kopli Ansori Lapor ke MK

Bupati Kopli Ansori Lapor ke MK

BERITA JAKARTA – Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu Kopli Ansori melalui Kuasa Hukumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).

Pengujian terhadap UU tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.

“Adapun wilayah kami yang diambilalih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya,” ujar Firdaus selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing, menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambil alih Bengkulu Utara itu melalui ketentuan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2015.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Namun dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk,” jelas Yusril.

Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku, mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara, telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.

“Perlu kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong atas salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003,” ungkap Firdaus.

“Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong,” tambahnya.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Yusril menandaskan jika pengujian UU ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Karena permasalahan terjadi pada level UU, maka MK berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh MK, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Senin 27 Juni 2023 Pukul 11.00 WIB, pihak Pemkab Lebong bersama Tim Kuasa Hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap UUD RI tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB