BERITA JAKARTA – Phioruci selaku pelapor penggelapan mobil operasional Firma menanyakan proses penanganan Laporan Polisi (LP) No. B/175/I/2023/Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 20 Januari 2023 lalu yang terkesan lamban.
“Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung kejadian perkara pengelapan yang sudah berjalan 5 bulan ini,” kata pelapor Phioruci kepada Matafakta.com, Rabu (21/6/2023).
Diungkapkan, Phioruci, bukti surat berupa copy BPKB, STNK asli kendaraan yang diserahkan dan keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP seharusnya polisi sudah cukup untuk menaikkan menjadi tahap sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap ada atensi dari Kapolres Jakarta Pusat, terkait laporan polisi penggelapan mobil operasional Firma. Kalau dihitung-hitung sekarang sudah berjalan 5 bulan,” tandas Phioruci.
Sementara itu, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, sesuai informasi, terlapor Saddan Sitorus sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi yang dinilai telah melecehkan Kepolisian, karena terlapor Saddan Sitorus berprofesi sebagai Advokat.
“Seharusnya Polres Jakarta Pusat segera naikkan status ke penyidikan, sehingga bisa memanggil dengan perintah untuk membawa, karena disinyalir terlapor tidak kooperative dan dua kali di panggil tidak mau hadir,” jelas Bambang.
“Polres harusnya tegas, masa kasus perkara sederhana seperti penggelapan mobil memakan lebih dari 5 bulan hanya untuk pemeriksaan saksi saja? Keburu hilang itu barang bukti mobil,” tambah Bambang.
Phioruci sebagai pelapor meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk menjaga profesionalitas dan bisa bekerja maksimal dalam penanganan kasus pidana penggelapan agar reputasi dan prestasi Polri bisa terjaga.
“Banyak kasus penggelapan mobil dalam waktu 1-2 minggu pelaku ditangkap dan kendaraan ditemukan. Ini saya sudah berikan ke penyidik dimana lokasi mobil berada beserta foto, karena terakhir keberadaan mobil ada di depan rumah si terlapor,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bambang, sudah ada surat pengakuan bahwa terlapor memang mengambil kendaraan tersebut tanpa persetujuan korban. Harusnya sudah lengkap semua saksi dan bukti. 3 saksi sudah lebih dari minimal 2 saksi yang dinyatakan dalam KUHP.
Seharusnya, kata Bambang, penyidik segera ke lokasi, sita dulu alat bukti mobil agar tidak hilang atau di pindahtangankan kembali. Jangan sampai beredar isu ada kongkalikong antara terlapor dan oknum Polres Jakarta Pusat.
“Karena kami bingung kenapa kasus yang sudah jelas tapi di buat seolah-olah mau periksa saksi lain lagi? 3 saksi sudah lebih dari cukup, untuk apa periksa saksi keempat dan kelima? Harap Penyidik dan Kapolres bisa profesional, perkara kecil ini untuk level Polres,” pungkasnya. (Sofyan)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan Dan Ekonomi Khusus.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com