Diduga Melanggar HAM, LQ Indonesia Law Firm Somasi Kabareskrim Polri

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Phioruci bersama Kate Victoria Lim dan Alvin Lim Tengah Terbaring di RS

Foto: Phioruci bersama Kate Victoria Lim dan Alvin Lim Tengah Terbaring di RS

“Setelah Slogan Polri Sarang Mafia, Kini Polri Diduga Langgar HAM. Kabareskrim dan Dirtipidsiber di Somasi LQ Indonesia Law Firm”

BERITA JAKARTA – Polri kian hari kian meresahkan masyarakat, setelah kasus oknum Polri Sambo dan Teddy Minahasa dan terpaan isu suap Kabareskrim terkait nyanyian Ismail Bolong juga LHKPN Rp1,7 miliar, kini giliran dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Tim Tipidsiber bawahan Kabareskrim.

Adapun dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan segerombolan oknum Mabes Polri yang memaksakan pemeriksaan terhadap Alvin Lim yang tengah terbaring dirawat di Rumah Sakit (RS) dengan diagnosa gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan Cardiomegali, Pneumonia serta Hipertensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan selang cuci darah terpasang didada dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernafas dan berfokus ternyata tidak menghalangi niat penyidik untuk tetap melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim,” kata Phioruci sedih istri dari Alvin Lim kepada awak media, Senin (29/5/2023).

Diungkapkan, Phioruci, sudah 3 dokter memberikan surat keterangan sakit yakni, dokter RS. Omni, RSCM Kencana dan RSU Pengayoman. Namun, para oknum penyidik tetap tidak mau menerima surat tersebut dan tetap memaksakan pemeriksaan oleh dokter Polri dan mengambil sampel darah Alvin Lim.

“Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit, tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia ukur sendiri 210. Al-hasil, Alvin Lim yang sesak nafas muntah-muntah dan makin drop kesehatannya. Besok bahkan akan dilakukan Operasi Jantung, karena kondisinya makin menurun,” jelas Phioruci.

Foto: Alvin Lim Tengah Terbaring di Rumah Sakit

Phioruci pun menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Mabes Polri. Sebab, kasus investasi bodong seperti Kresna Life dan Mahkota sudah 3 tahun mandek, Bareskrim terlihat tumpul, tapi terhadap kasus pencemaran nama baik laporan Kejaksaan, sangat tajam terhadap Alvin Lim.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

“Padahal seluruh masyarakat tahu benar ada oknum di Kejaksaan Agung, baru minggu lalu ada Jaksa pemeras kasus Narkoba yang direkam netizen dan dicopot. Alvin Lim bicara kebenaran malah dikriminalisasi. Kemana Presiden dan Mahfud?,” kata Phioruci.

Mahfud saja, sambung Phioruci, bicara bahwa oknum Jaksa, Polisi dan Hakim sering rekayasa kasus, tidak ada yang berani mempidanakan beliau. Sementara Alvin Lim yang bicara dan bongkar modus P-19 mati Jaksa dalam kasus KSP Indosurya dan bagaimana oknum Jaksa melalui pihak Leasing minta gratifikasi  dan ada bukti rekaman malah Alvin yang mau dijerat.

“Hadi pihak Leasing yang sebut Oknum Jaksa Sru minta uang bahkan tidak dijadikan tersangka. Sudah masuk angin Bareskrim dan Tipidsiber. Ini fakta bukan fitnah atau hoaks, memang nyatanya begitu,” tandas Phioruci.

Terlepas dari pokok permasalahan, Rizky Indra Permana, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, keberatan dengan proses penanganan perkara. Hari ini LQ Indonesia Law Firm mengirimkan somasi kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM.

“Itu Kabareskrim dan Dirtipidsiber belajar HAM ngak ya? Orang sakit punya hak untuk istirahat, untuk sembuh. Emangnya ngak bisa nunggu Alvin Lim sembuh dan lanjutkan proses hukum? Kok jenderal bintang tiga beraninya bully orang yang sedang sakit, tapisama Raja Sapta Oktohari takut, gentar,” sindir Rizky.

Kasus RSO ini 3 tahun mandek agar masyarakat tahu. Bukan hanya Kabareskrim, bahkan Kapolri takut dan gentar untuk jadikan RSO sebagai tersangka, karena ayahnya RSO posisinya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura. Proses formiil penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus ITE dilakukan super kilat.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“September 2022 dilaporkan, langsung gelar perkara tersangka juga September 2022, kapan itu saksi pada diperiksa karena terlapor saja baru di periksa 18 Oktober 2022. Atas penyelewengan ini, LQ Indonesia Law Firm sudah ajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

Sidang pertama 22 Mei 2023, Mabes Polri mangkir juga sidang kedua hari inipun mangkir. Mabes Polri menetapkan orang sebagai tersangka super cepat, sekalinya di gugat untuk buktikan kelengkapan syarat formiil ngundur-undur untuk lengkapi berkas dan tambal kebolongannya.

Sangat pengecut sekali tindakan seperti itu. Bukan hanya gugatan Praperadilan, hari ini juga LQ Indonesia Law Firm ajukan aduan resmi ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap oknum Kabareskrim dan Dirtipidsiber.

“Agar jadi pelajaran untuk jangan mudah menetapkan orang sebagai tersangka dan menjadikan Polri sebagai alat oknum penguasa. Kasus ITE pencemaran nama baik sangat tajam, kasus Ismail Bolong kenapa hilang dari peredaran?,” pungkas Rizky. (Indra)

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB