BERITA JAKARTA – Keberadaan barang bukti 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok dari PT. AMJ sebelum akan diekspor ke Hong Kong hingga kini belum diketahui.
Pasalnya, penyidik Kejati DKI Jakarta sampai saat ini belum menjelaskan ihwal barang bukti dimaksud, termasuk keberadaan dimana barang bukti ribuan karton minyak goreng tersebut yang kini menjadi buah bibir masyarakat.
Terkait hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Jakarta, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi Matafakta.com, Jumat 12 Mei 2023, belum merespons pertanyaan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi Kejati DKI Jakarta menyita dan menyegel satu kontainer berisi minyak goreng dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Minyak goreng itu hendak diekspor oleh perusahaan PT. AMJ ke Hong Kong.
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menyita satu kontainer sepanjang 40 kaki atau sekitar 12 meter di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 25 April 2022. Kontainer itu berisi 1.835 karton minyak goreng dalam kemasan botol.
”Ada 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli yang akan diekspor oleh PT. AMJ ke Hong Kong,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022 kala itu.
PT. AMJ sebelumnya sudah diselidiki Kejati DKI Jakarta karena mengekspor ribuan karton minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan yang sama pada Juli 2021 sampai Januari 2022. Pada periode itu, PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM mengekspor minyak ke sejumlah negara, salah satunya Hong Kong.
Minyak goreng itu dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian di dalam negeri. Tindakan itu pun diduga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara.
”Tindakan ini kelanjutan yang kemarin. Namun, kemarin masih penyelidikan, sekarang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Ashari.
PT. AMJ sendiri diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Revisi atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta untuk sementara menyegel minyak goreng itu sebagai barang bukti. Mereka juga sudah memeriksa enam hingga delapan orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari pihak perusahaan penghasil minyak goreng hingga Pelabuhan.
Saksi lain adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS. (Sofyan)