Setahun Penyidikan Migor di Kejati Jakarta Diduga Tak Berujung

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Penangkapan Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

Foto Saat Penangkapan Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

BERITA JAKARTA – Setahun berlalu penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM diduga melakukan ekspor ilegal, entah mengapa hingga kini tak berujung penanganannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta?

Padahal, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

“Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” jelas Ashari, Rabu 20 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

Pada kasus itu, lanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT. AMJ.

Lebih lanjut, dikatakan Ashari, Penyidik Pidsus Kejati DKI menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT. AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta mendapatkan fakta dugaan perbuatan melawan hukum formiil dan materiil oleh PT. AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri). Bahkan, Kejati DKI telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Baca Juga :  Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

“Dan PT. AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama perusahaan lainnya.

Kemudian penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri (bukan untuk di ekspor ke luar negeri) sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT. AMJ sebanyak 2.022 karton.

“Dan perbuatan tersebut dilakukan PT. AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:35 WIB

FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB