BERITA JAKARTA – Setahun berlalu penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM diduga melakukan ekspor ilegal, entah mengapa hingga kini tak berujung penanganannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta?
Padahal, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.
“Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” jelas Ashari, Rabu 20 April 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kasus itu, lanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT. AMJ.
Lebih lanjut, dikatakan Ashari, Penyidik Pidsus Kejati DKI menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT. AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta mendapatkan fakta dugaan perbuatan melawan hukum formiil dan materiil oleh PT. AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri). Bahkan, Kejati DKI telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok.
“Dan PT. AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama perusahaan lainnya.
Kemudian penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri (bukan untuk di ekspor ke luar negeri) sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT. AMJ sebanyak 2.022 karton.
“Dan perbuatan tersebut dilakukan PT. AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” pungkas dia. (Sofyan)