BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengaku sangat kecewa atas kinerja penyidik Kejati DKI soal penanganan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kecewa atas kelambanan,” ujar Boyamin, Selasa (4/4/2023) malam.
Untuk itu, Boyamin berencana dalam waktu dekat lembaganya akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan terkait kelambanan maupun ketidakseriusan kerja penyidik Kejati DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan kami akan persiapan (gugatan hukum) atas mangkraknya perkara ini,” tandasnya singkat.
Senada dengan Boyamin, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar pun mengamini bahwa penanganan perkara dugaan gratifikasi oknum Kemenkumham berjalan sangat lamban.
Bahkan Fickar menganalogikan proses penyidikan yang berlangsung di Kejati DKI ibarat “sesama bus kota dilarang saling mendahului”.
“Ya memang lamban. Nampaknya ada prinsip sesama bus kota dilarang saling mendahului,” ucap Fickar.
Menurutnya, para penyidik di Kejati Jakarta sudah sangat paham dan mengerti akan penyelesaian kasus korupsi yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya kira Kejaksaan sudah sangat paham dan mengerti (penyelesaian perkara) korupsi yang diajukan oleh ASN-ASN. Karena itu dalam penanganannya tidak mustahil muncul prinsip itu sesama bus kota tidak saling mendahului,” imbuhnya.
Sehingga Fickar, menduga faktor ini (sesama bus kota dilarang mendahului) yang menjadi penyebab macetnya penanganan korupsi dikalangan ASN.
“Karena itu yang paling tepat harus berkerjasama dengan KPK supaya faktor penghambat “relasi-relasi” ini bisa diatasi,” tandas Fickar.
Sebelumnya diberitakan, nyaris setahun proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.
Padahal, penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2020-2021.
Kala itu Kasipenkum Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan. Kasus tersebut, kini dalam status penyidikan untuk menemukan tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” ujar Asyari, Jumat 17 Juni 2022 silam.
Diterangkannya, setelah peningkatan kasus ke level penyidikan, tim penyidikan akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merekonstruksi kasus, penambahan bukti-bukti dan menemukan tersangka.
“Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Sofyan)