Dinilai Lamban, MAKI Berencana Akan Gugat Kejati DKI ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengaku sangat kecewa atas kinerja penyidik Kejati DKI soal penanganan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kecewa atas kelambanan,” ujar Boyamin, Selasa (4/4/2023) malam.

Untuk itu, Boyamin berencana dalam waktu dekat lembaganya akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan terkait kelambanan maupun ketidakseriusan kerja penyidik Kejati DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami akan persiapan (gugatan hukum) atas mangkraknya perkara ini,” tandasnya singkat.

Senada dengan Boyamin, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar pun mengamini bahwa penanganan perkara dugaan gratifikasi oknum Kemenkumham berjalan sangat lamban.

Bahkan Fickar menganalogikan proses penyidikan yang berlangsung di Kejati DKI ibarat “sesama bus kota dilarang saling mendahului”.

“Ya memang lamban. Nampaknya ada prinsip sesama bus kota dilarang saling mendahului,” ucap Fickar.

Baca Juga :  Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

Menurutnya, para penyidik di Kejati Jakarta sudah sangat paham dan mengerti akan penyelesaian kasus korupsi yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya kira Kejaksaan sudah sangat paham dan mengerti (penyelesaian perkara) korupsi yang diajukan oleh ASN-ASN. Karena itu dalam penanganannya tidak mustahil muncul prinsip itu sesama bus kota tidak saling mendahului,” imbuhnya.

Sehingga Fickar, menduga faktor ini (sesama bus kota dilarang mendahului) yang menjadi penyebab macetnya penanganan korupsi dikalangan ASN.

“Karena itu yang paling tepat harus berkerjasama dengan KPK supaya faktor penghambat “relasi-relasi” ini bisa diatasi,” tandas Fickar.

Sebelumnya diberitakan, nyaris setahun proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Padahal, penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2020-2021.

Kala itu Kasipenkum Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan. Kasus tersebut, kini dalam status penyidikan untuk menemukan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” ujar Asyari, Jumat 17 Juni 2022 silam.

Diterangkannya, setelah peningkatan kasus ke level penyidikan, tim penyidikan akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merekonstruksi kasus, penambahan bukti-bukti dan menemukan tersangka.

“Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:35 WIB

FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB