Tak Lewat Open Bidding, 2 Calon Kadis di Kota Bekasi Diangkat Lewat Kewenangan

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua ARB, Mahfuddin Latif Bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya

Foto: Ketua ARB, Mahfuddin Latif Bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya

BERITA BEKASI – Rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, selama kepemimpinan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, kembali menyeruak. Dugaan gratifikasi pada prosesi rotasi mutasi tersebut mulai dikencangkan ke public.

Kepada awak media, Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Mahfuddin Latif, menunjukan bukti foto surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai langkah serius adanya dugaan gratifikasi dalam rotasi mutasi tersebut.

“Ini langkah serius ARB dalam mengawal kasus dugaan gratifikasi dan cacat hukum dalam prosesi rotasi mutasi dua pejabat Eselon II pada bulan Oktober Tahun 2022 lalu,” terang Latif kepada Matafakta.com, Rabu (29/3/2023).

Menurut Latif, hal yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto tersebut jelas telah menabrak Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor: 116 Tahun 2022.

Alhamdulillah surat kami yang dilayangkan pada 23 Maret 2023 tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Inspektorat Jawa Barat yang kabarnya datang hari ini ke Kota Bekasi,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Latif, terdapat kekosongan di 4 Dinas dan isunya 2 dari 4 Dinas tersebut, sudah dipersiapkan calon Kepala Dinas (Kadis) oleh Plt. Walikota Bekasi yakni Esselon 2B berinisial “I” sebagai Kadis Perkimtan dan 3A berinisial “Z” sebagai Kadis Dinas Perhubungan.

“Rencananya prosesi pengangkatan kedua orang pejabat tersebut dilakukan tidak melalui mekanisme Open Bidding. Jika ini terjadi jelas sebuah kejahatan terhadap negara secara massif dan terstruktur yang dilakukan seorang Plt. Walikota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat,” tegas Latif.

Untuk itu, tambah Latif, Inspektorat Jawa Barat harus segera menindaklanjuti persoalan ini dan dugaan adanya tindak pidana gratifikasi secara massif dan terstruktur, terkait penempatan posisi kedua orang pejabat dengan jalan pintas tersebut.

“Saya melihat, mentang-mentang Plt. Walikota Bekasi berada dalam sebuah koridor Partai penguasa, sehingga semua tindak-tanduknya dalam memimpin tidak dapat tersentuh,” pungkas Latif. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB