Dugaan Malpraktek Bidan Puskesmas Jati Kramat Pihak Keluarga Tetap Harus Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

BERITA BEKASI – Terkait dugaan malpraktek bidan Rohani Purba yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat Kota Bekasi, pihak keluarga Pramadana Keenan mengatakan, proses hukum kepada oknum bidan RP harus tetap dilanjutkan.

“Proses tetap berlanjut, meski kondisi Pramadana Keenan sudah membaik. Untuk kelanjutannya fokus kesehatannya Keenan mas, tapi tetap hukum terus berjalan,” tegas adik korban Andi kepada Matafakta.com, Senin (27/3/2023).

Andi mendorong agar proses hukum terhadap oknum bidan RP dalam kasus yang menimpa keponakannya itu tidak terulang serupa kepada orangtua lainnya.

“Saya mau tetap dapat sanksi tegas dari hukum, sesuai dengan Undang-Undang aja, mau Undang-Undang dari Kemenkes maupun Undang-Undang dari pihak yang berwajib,” tegas Andi lagi.

Karena ini, sambung Andi, sudah bener-bener ngak bisa dikasih toleransi. Pihak keluarga nantinya akan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus salah suntik pemberian vaksin kepada Tim Kuasa Hukum.

“Nanti semua akan kita serahkan ke Tim Kuasa Hukum. Sementara, keluarga harus fokus kepada penyembuhan Keenan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pramadana Keenan, bayi yang baru berusia 23 hari merupakan korban salah suntik vaksin oleh oknum Bidan RP yang merupakan ASN di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, Kota Bekasi.

Pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Meta Yuni Diawati, ibu dari Pramadana Keenan, membawa anaknya ke Puskesmas Jatikramat untuk melakukan imunisasi BCG dan Polio Tetes untuk anak usia 0-1 bulan (30 hari).

Namun, lantaran kehabisan BCG dan Polio Tetes, bidan RP malah memberikan PCV untuk bayi berusia 2 bulan tanpa memberitahukan atau penjelasan terlebih dahulu kepada keluarga.

Keluarga Keenan menilai bahwa pemberian vaksin PCV oleh Bidan RP tidak sesuai dengan SOP.  Terlebih, Bidan RP belum memiliki surat registrasi atau surat izin praktik klinis karena masih dalam proses sejak satu tahun terakhir.

Untuk diketahui, sejak disuntikan vaksin PCV, Pramadana Keenan mengalami demam panas, batuk dan pilek, hingga akhirnya terkena bakteri pneumonia atau radang paru-paru.

Pramadana Keenan sendiri saat ini dalam kondisi membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Primaya, Kota Bekasi.

Guna konfirmasi lebih lanjut, pihak Pemkot Bekasi belum dapat memberikan keterangan terkait kasus salah suntik vaksin oleh Bidan RP terhadap bayi 23 hari.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, belum dapat terkonfirmasi awak media. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB