Dugaan Malpraktek Bidan Puskesmas Jati Kramat Pihak Keluarga Tetap Harus Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

BERITA BEKASI – Terkait dugaan malpraktek bidan Rohani Purba yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat Kota Bekasi, pihak keluarga Pramadana Keenan mengatakan, proses hukum kepada oknum bidan RP harus tetap dilanjutkan.

“Proses tetap berlanjut, meski kondisi Pramadana Keenan sudah membaik. Untuk kelanjutannya fokus kesehatannya Keenan mas, tapi tetap hukum terus berjalan,” tegas adik korban Andi kepada Matafakta.com, Senin (27/3/2023).

Andi mendorong agar proses hukum terhadap oknum bidan RP dalam kasus yang menimpa keponakannya itu tidak terulang serupa kepada orangtua lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mau tetap dapat sanksi tegas dari hukum, sesuai dengan Undang-Undang aja, mau Undang-Undang dari Kemenkes maupun Undang-Undang dari pihak yang berwajib,” tegas Andi lagi.

Karena ini, sambung Andi, sudah bener-bener ngak bisa dikasih toleransi. Pihak keluarga nantinya akan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus salah suntik pemberian vaksin kepada Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

“Nanti semua akan kita serahkan ke Tim Kuasa Hukum. Sementara, keluarga harus fokus kepada penyembuhan Keenan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pramadana Keenan, bayi yang baru berusia 23 hari merupakan korban salah suntik vaksin oleh oknum Bidan RP yang merupakan ASN di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, Kota Bekasi.

Pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Meta Yuni Diawati, ibu dari Pramadana Keenan, membawa anaknya ke Puskesmas Jatikramat untuk melakukan imunisasi BCG dan Polio Tetes untuk anak usia 0-1 bulan (30 hari).

Namun, lantaran kehabisan BCG dan Polio Tetes, bidan RP malah memberikan PCV untuk bayi berusia 2 bulan tanpa memberitahukan atau penjelasan terlebih dahulu kepada keluarga.

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

Keluarga Keenan menilai bahwa pemberian vaksin PCV oleh Bidan RP tidak sesuai dengan SOP.  Terlebih, Bidan RP belum memiliki surat registrasi atau surat izin praktik klinis karena masih dalam proses sejak satu tahun terakhir.

Untuk diketahui, sejak disuntikan vaksin PCV, Pramadana Keenan mengalami demam panas, batuk dan pilek, hingga akhirnya terkena bakteri pneumonia atau radang paru-paru.

Pramadana Keenan sendiri saat ini dalam kondisi membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Primaya, Kota Bekasi.

Guna konfirmasi lebih lanjut, pihak Pemkot Bekasi belum dapat memberikan keterangan terkait kasus salah suntik vaksin oleh Bidan RP terhadap bayi 23 hari.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, belum dapat terkonfirmasi awak media. (Edo)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB