Sakit, Tersangka Penganiaya IRT Belum Diserahkan ke Kejari Jakut

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama membantah tegas terhadap pemberitaan online media akurat.co berjudul “Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT ke Polsek karena Jaksa Cuti“.

Lebih lanjut, Raka menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka A dan F dari Penyidik Polsek Penjaringan saat ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Inteljen

Namun, sambung Raka, terhadap tindak lanjut pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Penjaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari Penyidik bahwa tersangka A dan F sedang sakit dan di perkuat dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Penyidik Polsek Penjaringan kepada JPU,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Kajari Jakarta Utara telah menunjuk dua orang JPU untuk menangani  perkara dimaksud, sehingga apabila  ada Jaksa Penuntut Umum  yang sakit atau cuti masih ada JPU kedua.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Terkait dengan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti JPU telah menyampaikan kepada Penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pada hari Kamis, 16 Maret 2023 mendatang.

“Apabila tersangka A dan F sudah sehat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB