AMPUH Tegas Menolak Adanya Desakan Untuk Melantik Tamsil Linrung

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

Foto: Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

BERITA JAKARTA – Ketua DPD LaNyalla Matalitti kembali mendesak Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih melalui sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai, jelaslah sudah bahwa LaNyalla Mattalitti sebagai Ketua DPD-RI tidak mencerminkan sebagai seorang Pimpinan Lembaga Negara  yang patuh taat atas peraturan dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana LaNyalla  tetap  memaksakan  Pimpinan MPR  untuk  melantik Wakil Ketua MPR meskipun masih ada proses hukum yang masih berjalan terkait pergantian  Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung,” Sekjend AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Selasa (21/2/2023).

Heru menegaskan, surat resmi Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang berisi 4 point’ telah di Jabarkan  secara  terang benderang bahwa  tidaklah  bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada  permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR   dari Unsur DPD.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

“Jadi, Ketua MPR, tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak Konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian harinya,” tegas Heru.

Lebih jauh Heru mengingatkan, Ketua MPR Bambang Soesatyo sendiri mengatakan dari hasil rapat internal Pimpinan MPR pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah. Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak berisiko.

“Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan tersebut,” kata Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR RI.

“Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Heru mengutif pernyataan Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1/ 2023).

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Masih kata Heru, AMPUH menilai Ketua DPD, LaNyalla Mattaliti dan Anggota DPD RI, Fachrul Razi telah menimbulkan kegaduhan baru dengan mendesak-desak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung.

“Bahkan menyebut DPD bisa melakukan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan MPR dan ini jelas memberikan kesan di publik bahwa ada ketidaknyamanan Antar Lembaga Negara,” ulas Heru kembali menegaskan.

AMPUH menolak tegas adanya upaya mendesak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. AMPUH menganggap tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD- RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari Unsur DPD –RI.

Ketua MPR dan 9 Wakil Ketua MPR masih fokus bekerja menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“AMPUH menghimbau partai politik pendukung Jokowi, Organisasi relawan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan untuk segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung. Ada apa?,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB