Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hendri Hernando Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Terdakwa Hendri Hernando dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Surat tuntutan itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bapak Sugeng Sumarno di Pengadilan Negeri Bale Endah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Sugeng menyebut bahwa terdakwa Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer terhadap korban, Muhammad Mubin.

“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” tegas Sugeng Sumarno.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan Hendri yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak dibawah umur yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa itu, bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri yang tidak terima lalu secara membabi buta menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” tandas Mumuh. (Syam)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB