Saksi Ungkap Uang Hasil Penjualan Kasus Tanah Cipayung Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Luar biasa peran H. Siran dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.

Sebab dari hasil pembebasan lahan itu dirinya berhasil mengumpulkan keuntungan belasan miliar dari “bea” penjualan lahan para pihak. Padahal pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter, sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan sebesar Rp46,5 miliar.

Sementara total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp28,73 miliar. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang diduga dinikmati H. Siran dan komplotannya sebesar Rp17,8 miliar.

Hal tersebut diungkapkan saksi Sinang, Omir dan Timah selaku ahli waris tanah di Kelurahan Setu, Jakarta Timur, dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.

“Saya terima hasil penjualan lahan sebesar Rp7,3 miliar di Bank DKI Cabang KS Tubun Jakarta Pusat. Tetapi buku tabungan dan kartu ATM masih dipegang Ibu Linda (terdakwa) karena saya pinjam uang Rp500 ribu dari Pak Siran untuk pembukaan buku tabungan,” ujar Omir dihadapan Majelis Hakim.

Saksi Omir mengakui uang Rp7,3 miliar yang diterimanya belum dipotong untuk pembiayaan lainnya. Omir mengatakan ia melakukan transfer ke rekening Bank KCP Kalimalang milik H Siran Rp3,012 miliar.

“Iya itu memang kesepakatan saya dengan tim Pak Siran. Jadi saya terima bersih Rp4 miliar,” akunya. Akan tetapi Omir mengaku tidak mengetahui secara pasti dana Rp3 miliar yang ada dalam rekening H. Siran untuk siapa. “Saya tidak tahu pak Hakim itu uang milik siapa?,” terang dia.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa yakni, M. Tri Hadi Tamanyira, Herry Heryawan, Jufri dan Lindah Darlinah yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB