Harga Mati, Ketua ARB: Jabatan Plt Walikota Bekasi Wajib di Copot

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi

Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Dalam waktu dekat, gelombang aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) bakal memenuhi jalan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Kepada Matafakta.com, Ketua Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi, Machfudin Latif mengatakan, massa yang nantinya tergabung dalam ARB akan berlanjutkan perjuangan ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga teralisasi apa yang menjadi tuntutan massa aksi koalisi rakyat usut pejabat Bekasi.

“Rencananya Kamis besok kita massa ARB turun ke jalan dan minggu depannya kita berlanjut ke Kantor Mendagri. Itu harga mati, harga yang pantas untuk sebuah konsekuensi pelanggaran administrasi berat,” kata Latif sapaan akrabnya, Senin (19/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, melawan hukum secara terstruktur dan masif oleh Plt. Walikota Bekasi, terbukti dengan telah mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi. Pada prinsipnya, Plt. Bupati, Walikota atau Kepala Daerah tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif.

“Seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural, mengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti membuat Peraturan Kepala Daerah, merubah APBD yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dan masih banyak yang lainnya tanpa persejuan Mendagri,” jelasnya.

Dikatakan Latif, pejabat Pelaksana Tugas atau Plt hanya sebagai melaksanakan tugas sebagaimana telah ditentukan UU dan Peraturan Hukum lainnya sesuai Pasal 14 ayat (7) UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132A ayat (1) dan (2) PP No. 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, lanjut Latif, Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Negara SK BKN No. 26 tahun 2016 Poin (3) huruf e. Tugas dan Kewenangan Plt Walikota, Plt. Bupati antara lain:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
  4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
  5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca Juga :  Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun

“Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, dimana pada Pasal 132A ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang membuat kebijakan strategis tanpa adanya rekomendasi tertulis dari Kemendagri dan rapat bersama dengan DPRD,” tegas Latif.

Diantaranya, sambung Latif:

  1. Melakukan mutasi pegawai.
  2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan dilakukan rapat bersama dengan DPRD,” ungkap Latif.

Pada UU No. 30 Tahun 2014, tentang admijistrasi Pemerintahan Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa: Pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari seluruh keterangan diatas, realita dilapangan, seorang Plt. Walikota Bekasi malah berani dan terbukti dengan sengaja menabrak seluruh regulasi hukum tentang tupoksi seorang Plt. Kepala Daerah berupa membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang diduga tanpa adanya sebuah rapat bersama DPRD serta rekom tertulis dari Mendagri.

Baca Juga :  Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim

Seharusnya, kata Latif, sesuai apa yang diamanatkan didalam payung hukum yang bersifat baku dan musti dijalankan oleh seorang Plt Kepala Daerah diantaranya:

  1. Plt Walikota Bekasi telah membuat Kebijakan strategis berupa pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Walikota) tentang Penyusunan, Pengangkatan dan Penetapan beberapa Direksi BUMD atau Perusahaan Umum Milik Daerah Serta pemberhentian Kota Bekasi Tahun 2022 (Pemakzulan).
  2. Merubah struktur dan status Kepegawaian TIM Monitoring dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup yang telah menjadi ketetapan Program Kebijakan Daerah pada masa Kepala Daerah atau Walikota Definitif sebelumnya.

“Oleh karena hal tersebut diatas kami dari Koalisi Rakyat menganggap bahwa Plt. Walikota Bekasi diduga telah melakukan dugaan dengan sengaja menyalahgunakan wewenang jabatan, melawan hukum secara tertruktur, masif dan berulang ulang serta mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Latif, kami menuntut pihak DPRD Kota Belasi selaku lembaga monitoring kebijakan eksekutif dan lembaga pembuat regulasi hukum untuk segera:

  1. Membuat Hak Interpelasi atas kebijakan strategis Plt Walikota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada Daerah.
  2. Membuat Tim Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan Penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.
  3. Membuat rekomendasi tertulis tentang pemberian Sanksi Administrasi Berat berupa Pencopotan Jabatan Plt. Walikota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri.

“Dan terakhir ke-4, merealisasikan ke-3 tuntutan koalisi rakyat usut pejabat bekasi diatas tanpa terkecuali. Sekali lagi, gerakan kami dari koalisi rakyat sudah harga mati copot jabatan Plt Walikota Bekasi,” pungkas Latif. (Edo)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Tebar Kebaikan, Wahdi Center Gelar Santunan Akbar Yatim Piatu dan Dhuafa
Apresiasi Mengalir Dari Peserta Seminar Kecerdasan Keuangan Alvin Lim
Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 11:07 WIB

PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Selasa, 2 April 2024 - 20:37 WIB

Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  

Selasa, 2 April 2024 - 15:59 WIB

Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya

Selasa, 2 April 2024 - 14:07 WIB

Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi

Senin, 1 April 2024 - 23:16 WIB

Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:39 WIB

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:58 WIB

Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:54 WIB

Kapuspen TNI Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Alumni SMP Muhammadiyah Tamansari Butuh Purworejo

Uncategorized

32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar

Senin, 15 Apr 2024 - 15:31 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid (Tengah)

Berita Daerah

Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid

Senin, 15 Apr 2024 - 14:16 WIB

Stasiun Kerata Api Semarang Jawa Tengah

Berita Daerah

Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang

Senin, 15 Apr 2024 - 13:22 WIB

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi

Berita Daerah

Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin

Senin, 15 Apr 2024 - 13:15 WIB