Merasa Diintimidasi, Warga Mustika Sari Kota Bekasi Polisikan Dirut PT. Timah

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Warga di Polres Metro Bekasi Kota

Kuasa Hukum Bersama Warga di Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Merasa terintimidasi terus-menerus, sejumlah warga Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, mempolisikan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Karya Persada Properti (TKPP) ke Polres Metro Bekasi, Senin 12 Desember 2022 kemarin.

Kepada Matafakta.com, salah satu Kuasa Hukum warga, Cupa Siregar mengatakan, PT. Timah Karya Persada Property bersikap arogan dengan mengabaikan pertemuan pada Selasa 8 November 2022 bertempat di Kantor Kelurahan setempat bersama unsur Muspika Kecamatan Mustika Jaya.

“Pemerintah setempat pun ngak berdaya sama PT. Timah. Sebab, beberapa hari kemudian setelah adanya upaya pertemuan itu, PT. Timah justru malah melakukan pemagaran tembok beton diwilayah tanah sengketa,” terang Cupa, Selasa (13/12/2022).

Padahal, lanjut Cupa, dalam pertemuan itu, Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono, sudah mengingatkan agar PT. Timah menghentikan kegiatan sebelum para Penasehat Hukum (PH) kedua belah pihak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan masing-masing.

“Jumat 9 Desember 2022 pagi, pihak PT. Timah kembali lagi melakukan pemagaran. Kali ini mereka menyasar mendirikan tembok di tanah keluarga Edi yang sudah menempati tanah tersebut selama 20 tahun. Akses mereka mau ditutup,” ungkap Cupa.

Keesokan harinya, kata Cupa bersama rekannya Antoni Sitanggang sebagai Kuasa Hukum warga Mustika Sari yang dirugikan atas tindakan pihak PT. Timah melakukan teguran, sehingga terjadi perdebatan dengan pihak PT. Timah dan pembangunan pagar terhenti.

“Tapi, lagi-lagi PT. Timah melanjutkan pembangunan tembok beton pada hari Minggu 11 Desember 2022. Ini sikap arogan yang luar biasa yang ditunjukan oleh pihak PT. Timah seperti ngak ada hukum di negeri ini,” pungkas Cupa. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB