BERITA JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Uchok Shigit Prayogy selaku Penasihat Hukum dari ketiga terpidana Tipikor Danang Suroso terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), sudah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
Register ketiga terpidana PK yakni, Danang Suroso dengan Nomor: 1114/PK/Pid.Sus/2022, M. Thomas Benprang Nomor: 1241/PK/Pid.Sus/2022 dan terdakwa Ricky Tri Wahyudi teregister perkara Nomor: 1241 /PK/ Pid.Sus/2022.
Berdasarkan informasi dalam website MA pada Rabu 07 Desember 2022 permohonan PK atas nama Danang Suroso, telah diputus Majelis Hakim PK yang terdiri dari Dr. Desnayeti sebagai Ketua Majelis, Suharto dan H. Ansori masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan amar putusan menolak permohonan PK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan permohonan PK atas nama terdakwa M. Thomas dan Ricky keduanya belum diputus, namun oleh karena Majelis PK yang menjadi pemeriksa dan pemutus adalah sama, maka permohonan PK kedua terdakwa niscaya akan segera diputus dan ditolak Majelis PK,” terang Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, Senin (12/12/2022).
Herawan menyatakan, akan segera mengajukan permohonan kembali kepada Ketua MA agar segera mengirimkan putusan ketiga terdakwa Tipikor tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa Tipikor tanpa harus menunggu putusan PK diterima.
“Karena PK tidak menangguhkan eksekusi dan prioritas penyelesaian penanganan perkara Tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang pemberantasan Tipikor dan merupakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI dari Jaksa Agung RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Herawan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp4,7 miliar lebih yang dikembalikan kepada Sudianto. Karena dalam putusan Kasasi ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana.
“Barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp4,7 miliar lebih didalam ketiga putusan Kasasi ketiganya ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa. Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp4,7 miliar lebih tersebut merupakan uang Negara.
Apalagi, sambung Herawan, permohonan PK terpidana Danang Suroso ditolak dan sebelumnya dalam tuntutan pidananya Kajari Pontianak telah menuntut agar Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar lebih ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar lebih yang telah disita serta ditetapkan barang bukti berupa uang Rp4,7 miliar lebih itu dirampas untuk Negara.
“Maka semestinya Kajari Pontianak barang bukti berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar lebih tidak dikembalikan kepada Sudianto. Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan Kasasi terpidana Sudianto,” tegasnya lagi.
Berdasarkan ketiga putusan MA tersebut terhadap ketiga terpidana Tipikor, Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan Kasasi terdakwa Sudianto agar dibatalkan dan agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terpidana lainya.
“Terpidana Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4,7 miliar lebih ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar lebih yang telah disita oleh Jaksa Penyidik serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar lebih dirampas untuk Negara,” ulas Herawan lagi.
Apalagi, tambah Herawan, dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara terdakwa Sudianto tersebut sangat besar.
“Dan kami juga akan segera mengajukan permohonan kembali kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini,” pungkas Herawan. (Dewi)