Dugaan Jual Tanah Negara, Saksi: Tanah Tak Dapat Dikuasai Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Abu Hasan

Foto: Terdakwa Abu Hasan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan penipuan denagan mudus jual tanah milik negara dengan terdakwa Abu Hasan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/11/2022).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni, Deden Yusuf (PNS Kantor Pertanahan Bogor) dan Yuliah Ningsi (Kayawan Bank Mandri Wisma Mulia).

Saksi Deden menjelaskan, tanah seluas 500 hektar di daerah Cikopomaya dan Neglasari Hak Guna Usaha (HGU) telah habis sejak tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak dapat diperpanjang sehingga objek tanah secara otomatis kembali menjadi milik negara dalam hal ini masyarakat diberi hak untuk menggarap, bukan hak untuk memiliki tanah.

Selain itu, tanah dapat dikuasai masyarakat dengan cara mengjukan ke BPN dan keluar Surat Hak Milik (SHM) selama 10 tahun namun tidak boleh dijual.

“Intinya tanah bisa dikuasai masyarakat badan hukum tidak boleh menguasai tanah tersebut hanya mendapat hak perioritas. Sementara, tanah tersebut dikuasai PT. Cimaya Cileles,” terangnya.

Dikatakannya, tanah exs HGU yang setatusnya tanah negara itu dapat di mohon warga lokal Desa Negalsari dan Cipokomaya menjadi SHM, tapi dapat dimiliki.

“Untuk mengajukan SHM eks HGU Cimayak Cileles hanya dapat di mohon dengan warga setempat dan tidak bisa di alihkan atau dijual selama 10 tahun setelah terbit SHM,” jelasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Bidang tanah 300 hektar bidang di Desa Negalsari sekitar 69 hektar dan Desa Cipokomaya 100 hektar. Total 500 hektar dan 140 hektar sudah di sertifikatkan kan atas nama perorangan merupakan warga lokal eks penggarap.

Sementara itu, saksi Deden PNS Kantor Pertanahan juga menjelaskan, tidak pernah ada permohon atas nama Suhagus dan Abu Hasan bermohon ke Kantor Pertanahan Bogor.

Disisih lain, saksi Yulia Ningsi menerangkan ada renening atas nama Abu Hasan 1 rekening di Wisma Mulia saksi juga menjelaskan transaksi keluar dan masuk atas nama Abu Hasan dibuka tahun 2011 September – Agustus 2022. Saldo terakhir Rp81.000.

Mengenai hilangnya transaksi bulan Agustus 2017 hingga Agustus 2020 yang sempat dipertanyakan pada sidang sebelumnya saksi mengatakan, pada saat itu lengkap tidak ada yang hilang.

Diketahui saldo terakhir rekening atas nama Seli (anak terdakwa) sekitar Rp4 jutaan. Saksi Yulia juga mengungkapkan data mutasi atas nama Abu Hasan dan Seli ada 24 mutasi ke rekening Suhagus.

Kesimpulan bahwa uang yang masuk dari PT. Rama ke rekening Abu Hasan dan dari Abu Hasan ke Seli telah digunakan dan habis di karenakan rekening Abu Hasan saldo terakhir Rp81 ribu dan rekening Seli Rp4 jutaan.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

“Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan.

Perbuatan terdakwa terse diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Kedua : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Ketiga :

Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kementerian Keuangan. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB