Delapan Bulan TKK Dishub Kabupaten Bekasi Bekerja Tanpa Honor

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Ratusan pekerja Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, selama delapan bulan tanpa terima honor atau gaji. Bahkan diantaranya ada yang sudah mengundurkan diri, karena tidak sanggup menjalankan tugas.

Kepada Matafakta.com, salah satu pekerja TKK mengungkapkan, selama delapan bulan belum terima gaji atau honor tersebut juga tanpa ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, utamanya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya juga ngak paham, karena ngak ada kejelasan sampai sekarang, kenapa kami Angkatan 2021, belum juga terima gaji. Sementara, untuk Angkatan 2022 mereka sudah terima gaji,” kata Z bingung, Sabtu (29/10/2022).

Malah, sambung Z, sudah ada beberapa rekannya yang terpaksa mengundurkan diri, karena tidak bisa menutupi pengeluarannya selama delapan bulan menjalankan tugas dilapangan. Sementara yang baru jadi TKK tahun 2022 kemarin sudah menerima gaji.

“Banyak bang, ada ratusan TKK Angkatan tahun 2021. Ya, kalau gaji atau honor sekitar Rp2,3 jutaan. Itu kalau kita lihat yang Angkatan 2022 kemarin nerimanya segitu, tapi sudah menerima sementara kami Angkatan 2021 belum sama sekali,” ungkapnya.

Dikatakan Z, honor atau gaji sebesar Rp2,3 jutaan tersebut juga tidak menutupi kebutuhan juga keperluan hidup dijaman selarang, namun karena pekerjaan lagi sulit, terpaksa harus menerima dari pada menganggur dirumah.

“Ya, kalau segitu sebenarnya jauh dari kelayakan, tapi ketimbang nganggur dirumah lebih baik kerja jadi ada kegiatan. Tapi nyatanya malah begini delapan bulan tanpa gaji akhirnya kita nombok malah selama bertugas,” sesalnya.

Untuk itu, tambah Z, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mencairkan honornya paling tidak bisa mengurangi kerugiannya selama menjadi pekerja TKK di Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi selama delapan bulan tanpa gaji.

“Saya juga ngak sanggup mau berhenti aja. Orang kerja dapat gaji ini kerja malah kita yang nombok mana pake uang pelicin lagi baru bisa masuk eh…malah ngak gaji-gajian,” pungkasnya. (Mul)                 

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB