Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Korban KDRT Mengaku Sangat Puas

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdakwa Kamal Mangwani dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Dihadapan Majelis Hakim, Astriwati, JPU Sudarno dan Danang menyatakan, Kamal Mangwani, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun, tentang KDRT.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ucap JPU Sudarno, membacakan tuntutannya.

Menurut JPU Sudarno, dalam tuntutannya (requisitor) perbuatan Kamal Mangnawi, mengakibatkan saksi korban Manisha Mangwani mengalami memar pada kedua pelipis, pipi, bibir, leher, puncak bahu, lengan atas, dada dan payudara.

“Perbuatan tersebut akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. 204/VER/RSUD Tarakan/XI/2021 tanggal 5 November 2021,” tegas JPU Sudarno.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yakni, selama proses persidangan dia juga selalu berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Kamal belum pernah dihukum. “Akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya mengalami psikis,” urai JPU.

Seusai persidangan penasihat hukum terdakwa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan keberatan atas tuntutan JPU. Sedangkan, Manisha Mangwani saksi korban KDRT mengaku puas atas tuntutan JPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB