Oknum PN Jakpus Diduga Terbitkan Surat Penetapan Eksekusi

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Dugaan penerbitan surat penetapan eksekusi oleh oknum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara atau kondemnator.

Selaku pihak korban yang berperkara, Moe Yunny Raharja, tidak menerima atas perlakuan oknum Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Pasalnya, surat penetapan eksekusi yang diterbitkan oknum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga tidak sesuai dengan amar putusan kondemnator.

Dalam keterangannya korban, Moe Yunny Raharja, menduga adanya kerjasama atau kongkalikong yang merekayasa surat penetapan eksekusi tersebut.

Dikatakan korban, dirinya merupakan pihak yang tidak ikut berperkara Perdata, lantaran bukan lagi milik Termohon Eksekusi (Moe Yunny Rahardja).

Hal itu dibuktikan dengan kepemilikandan penguasaan tanah berdasarkan alas hak yang sah dengan Sertipikat Nomor: 888/Kebon Kelapa seluas 695 M2 atas nama Moe Yunny Raharja.

Sehingga, sambung Moe, secara hukum beralasan dan layak meminta ketegasan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Sebagaimana ketentuan tentang kewenangannya yang tertuang dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Pengadilan Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009.

“Halaman 104 huruf “b” dan “c”, ketentuan mana untuk menerbitkan Penetapan Non Eksekutabel disertai berita acara dengan pertimbangan,” ucap Moe belum lama ini di Jakarta.

Moe mengatakan, obyek eksekusi dalam amar putusan diduga tidak jelas letak dan pemiliknya. Sedangkan penetapan draf eksekusi disinyalir cacat formil, karena isinya tidak sesuai dengan amar putusan kondemnatoir.

Dugaan permainan nakal para oknum mafia hukum atas kasus ini, terlihat secara misterius munculnya nama Tjee Tian Hee pemilik Sertifikat yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri.

Bahkan, tambah Moe, penetapan eksekusi a quo diperkuat dengan sengaja tidak dicantumkan Sertipikat No. 128 Kebon Kelapa atas nama Suryadi Hidayat atau Tjie Hian Hie.

“Karena baik secara de facto maupun de jure Sertipikat No. 128 Kebon Kelapa Luas 833 M2 terletak di Jalan Batutulis No. 40 atas nama Tjee Tian Hee telah dibatalkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB