Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

BERITA JAKARTA – Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur dari penyelidikan hingga menjadi penyidikan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol E Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan Zulpan, berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 ayat (1) yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Tentunya hal tersebut, didukung dengan alat bukti yang lain, termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara. Pasal 55 keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ulasnya.

Rencananya, tambah Zulpan, tindak lanjut untuk menentukan penahanan terhadap tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar nantinya akan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dan Kasie Humas, AKP Nurma.

“Untuk kelanjutannya setelah menetapkan status tersangka Rizky Billar yaitu menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Nanti Kapolres Jakarta Selatan dan Kasie Humas yang menyampaikan,” pungkas Zulpan. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB