Aroma Tak Sedap Dibalik Penghentian Penyelidikan Kasus Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

BERITA JAKARTA – Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah dan Ferari atas laporan Tony Sutrisno senilai Rp77 miliar oleh penyidik Dirtipideksus Mabes Polri, memunculkan indikasi aroma suap.

Sebab, konon dihentikannya penyelidikan berpotensi menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai tidak ditemukannya tindak pidana maupun peristiwa hukumnya.

Pasalnya, sejumlah oknum perwira menengah maupun perwira tinggi di Bareskrim disebut-sebut telah menerima aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Perlu diketahui sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya mengatakan, penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan dugaan tindak pidananya.

“Iya sudah di hentikan proses lidiknya (penyelidikannya), karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 23 September 2022.

“Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya,” sambung Whisnu.

Meski demikian Matafakta.com, telah meminta klarifikasi hal tersebut melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (11/10/2022).

Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Kadiv Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB