Hebat…!!!, Kades Lambangsari Jalani Tugas Dibalik Sel Tahanan Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

BERITA BEKASI Meski berada dalam sela tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tak mengurangi langkah Kepala Desa (Kades) Lambangsari, PH, mengendalikan roda kepemerintahan Desa yang kini, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.

Seperti diketahui, PH sendiri, terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini masih berada dalam sel tahanan Kejari Kabupaten Bekasi sejak 3 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari mengatakan, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi juga mempertanyakan surat edaran tersebut. Sebab, PH sendiri sudah berstatus tersangka.

“Bukannya, aparatur wilayah atau Kades gugur semua kewajibannya sebagai Kades apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme dan kasus pidana lainnya yang mengancam keamanan negara,” tutur Daryanti kepada awak media, Minggu (4/9/2022).

Selain itu, Daryanti juga mempertanyakan status hukum PH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Bekasi namun hingga kini juga tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya selaku Kades Lambangsari.

Bukankah, tambah Dariyanti, Kades diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati atau Walikota saat dia sudah dinyatakan sebagai tersangka, bukan malah dipertahankan dengan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.

“Menurut saya ada yang janggal disini, kenapa saat Kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan dan saat ini sedang ditahan kok masih bisa tandatangan undangan. Dimana wibawa Pemerintah,” pungkasnya. (Hasrul/PJK)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB