Advokat Yanto Jaya: Tagihan PT. CTA kepada PT. RRI “Error Ini Persona”

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan

Gedung Pengadilan

BERITA JAKARTA – Gugatan permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA terhadap PT. RRI salah alamat (error in persona) Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU.

Karena pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam permohonannya pada angka 18, halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

“Maka itu, Permohanan PKPU yang diajukan pemohon PKPU haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” kata Yanto Jaya dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Yanto, dalam tanggapan atau jawaban termohon PKPU bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Commit Trans Angkasa (PT.CTA) pemohon PKPU melalui Kuasa Hukum-nya terhadap PT. Raena Ruma Indonesia (PT. RRI) dengan alasan hutang telah jatuh tempo adalah salah alamat (error in persona).

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Padahal dari bukti pembayaran atas invoice yang diajukan di Permohanan pemohon PKPU, terlihat yang berhutang Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura,” katanya.

“Itu artinya, PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, kami berharap permohonan PKPU bisa ditolak, karena tidak ada bukti hutang,” ulas Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU dari kantor Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Dikatakan Yanto, Tim Kuasa Hukum termohon PKPU, menolak dengan tegas dalil pemohon PKPU mengenai pengalihan piutang (Cessie) yang dijadikan bukti adanya kredit lain, karean tidak diberitahukan kepada termohon PKPU.

Seandainya, tambah Yanto, PT. RRI punya utang, mentinya ada pemberitahuan adanya cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohanan PKPU sebagai Cessie, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

“Termohon PKPU tidak berhutang sama sekali terhadap pemohon PKPU dan menolak dengan tegas alasan permohonan PKPU mengenai utang udah jatuh tempo dan dalil pengalihan piutang (Cessie) yang diajukan pemohon PKPU, ” pungkas Yanto usai persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB