Majelis Hakim PN Jakpus Bebaskan Penganjur Kekerasan Ketua KNPI Haris Pratama

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Samual alias H. Azis

Azis Samual alias H. Azis

BERITA JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang dialami Ketua KNPI Haris Pratama berakhir dengan dibebaskannya terdakwa Azis Samual alias H. Azis dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana menilai, perbuatan terdakwa Azis Samual yang didakwa menganjurkan untuk melakukan pengeroyokan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum.

Sebab kata Hakim Dewa, kalimat “supaya memberi pelajaran” kepada saksi korban Haris Pratama malah ditafsirkan berbeda oleh para terdakwa lainnya yakni Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice, untuk melakukan tindak pidana kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa H. Azis Samual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban Haris Pratama. Dan membebaskan terdakwa Azis Samual dari dakwaan Jaksa serta merehabilitasi nama baik terdakwa Azis Samual,” tutur Hakim Dewa dalam persidangan.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Dalam kasus tersebut, Jaksa Nugraha menjerat Azis Samual dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.  Meski demikian atas vonis Majelis Hakim, Jaksa Nugraha langsung menyatakan Kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam surat requisitornya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan terhadap, Azis Samual.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana, dalam berkas dakwaan terpisah, menyatakan para terdakwa yaitu Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada Haris Pratama.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan dan Harpi Lestusen alias Apice dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap dia.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Menurut Hakim Dewa, hal yang memberatkan atas perbuatan keempat terdakwa, telah membuat saksi korban Haris Pratama mengalami luka-luka. Sesuai surat dakwaan JPU, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sopan selama dalam persidangan,” tutup dia.

Sebagaimana diketahui, Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ) dihari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB