BERITA JAKARTA – Susilowati Ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengakui ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BNI Syariah Cabang Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kerugian negara itu timbul berdasarkan pencairan PT. Capitalinc Finance (CF) kepada BNI Syariah sebesar Rp17,6 miliar yang kini telah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan merger tiga Bank Syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Susiliwati menceritakan awal proses permohonan pemberian kredit hingga pencairan dana antara PT. CF dan BNI Syariah yang kala itu penyimpangan terjadi pada tahun 2012.
“Pada saat plafon telah disetujui kemudian PT. CF mengajukan surat untuk penarikan plafon dengan memberikan daftar end user yang akan dibiayai,” katanya diruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kemudian, sambungnya, atas permintaan penarikan dana tersebut dilakukan analisis oleh BNI Syariah yang dituangkan dalam memo analisis kredit. Kemudian dari memo tersebut disetujui. Setelah disetujui maka keluar surat keputusan pembiayaan.
“Surat keputusan pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni, PT CF dan BNI Syariah yang tuangkan dalam akad pembiayaan yang ditandatangani BNI Syariah dan PT CF,” jelasnya.
Perlu diketahui, kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, terdakwa Rizano Loekman bin Loekman Djaelan memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan.
Sehingga, pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp27,89 miliar.
Sementara itu, terdakwa Rifwan Lubis oknum BNI Syariah sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp27,89 miliar.
Kedua terdakwa dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)