Dugaan Korupsi BNI Syariah, Ahli BPK RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Susilowati Ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengakui ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BNI Syariah Cabang Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kerugian negara itu timbul berdasarkan pencairan PT. Capitalinc Finance (CF) kepada BNI Syariah sebesar Rp17,6 miliar yang kini telah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan merger tiga Bank Syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Susiliwati menceritakan awal proses permohonan pemberian kredit hingga pencairan dana antara PT. CF dan BNI Syariah yang kala itu penyimpangan terjadi pada tahun 2012.

“Pada saat plafon telah disetujui kemudian PT. CF mengajukan surat untuk penarikan plafon dengan memberikan daftar end user yang akan dibiayai,” katanya diruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).

Kemudian, sambungnya, atas permintaan penarikan dana tersebut dilakukan analisis oleh BNI Syariah yang dituangkan dalam memo analisis kredit. Kemudian dari memo tersebut disetujui. Setelah disetujui maka keluar surat keputusan pembiayaan.

“Surat keputusan pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni, PT CF dan BNI Syariah yang tuangkan dalam akad pembiayaan yang ditandatangani BNI Syariah dan PT CF,” jelasnya.

Perlu diketahui, kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, terdakwa Rizano Loekman bin Loekman Djaelan memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan.

Sehingga, pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp27,89 miliar.

Sementara itu, terdakwa Rifwan Lubis oknum BNI Syariah sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp27,89 miliar.

Kedua terdakwa dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB