Dugaan Korupsi BNI Syariah, Ahli BPK RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Susilowati Ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengakui ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BNI Syariah Cabang Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kerugian negara itu timbul berdasarkan pencairan PT. Capitalinc Finance (CF) kepada BNI Syariah sebesar Rp17,6 miliar yang kini telah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan merger tiga Bank Syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Susiliwati menceritakan awal proses permohonan pemberian kredit hingga pencairan dana antara PT. CF dan BNI Syariah yang kala itu penyimpangan terjadi pada tahun 2012.

“Pada saat plafon telah disetujui kemudian PT. CF mengajukan surat untuk penarikan plafon dengan memberikan daftar end user yang akan dibiayai,” katanya diruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Kemudian, sambungnya, atas permintaan penarikan dana tersebut dilakukan analisis oleh BNI Syariah yang dituangkan dalam memo analisis kredit. Kemudian dari memo tersebut disetujui. Setelah disetujui maka keluar surat keputusan pembiayaan.

“Surat keputusan pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni, PT CF dan BNI Syariah yang tuangkan dalam akad pembiayaan yang ditandatangani BNI Syariah dan PT CF,” jelasnya.

Perlu diketahui, kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, terdakwa Rizano Loekman bin Loekman Djaelan memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan.

Sehingga, pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp27,89 miliar.

Sementara itu, terdakwa Rifwan Lubis oknum BNI Syariah sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp27,89 miliar.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kedua terdakwa dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura
Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Kamis, 18 April 2024 - 12:36 WIB

AMPUH: Pecat Dong, ASN dan Non ASN Kota Bekasi Terlibat Politik Praktis   

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Soal Mutasi, AMPUH: Bawaslu Kota Tak Perlu Ingatkan Pj Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:51 WIB

Kadishub Bakal Tindak Tegas Soal Adanya Seruan Pilih Calon Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:09 WIB

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Selasa, 16 April 2024 - 16:03 WIB

Ini Pesan Pj Walikota Bekasi Saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 15:38 WIB

JNW: Meski Setiap Tahun Dianggarkan Banjir Kota Bekasi Belum Berkurang  

Berita Terbaru

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Hukum

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:01 WIB