Sidang Penipuan Berkedok Investasi Alat Kesehatan Rp109 miliar Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Suratno, menunda sidang perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp109 miliar, Selasa (14/6/2022).

Pasalnya, Kuasa Hukum dan para terdakwa yakni, Micahel, Kevin Lime, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama belum siap membacakan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, adanya perubahan Tim Kuasa Hukum dari para terdakwa sehingga Ketua Majelis Hakim Suratno memberikan waktu pada Senin 20 Juni 2022 mendatang.

Dalam dakwaan JPU Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebutkan keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok investasi sekitar Februari 2021 sampai Desember 2021.

Dalam aksinya, keempat terdakwa berkantor di PT. Limeme Grup Indonesia (LGI) beralamat di Rukan Melody Golf Island RGIG di Jalan Pulau Maju Bersama No. 30, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dikatakan Jaksa, pandemi Covid-19 dijadikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara illegal dengan modus pengadaan dan suplai alat kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit seluruh Indonesia.

“Para terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang untuk melakukan investasi yang disampaikannya sangat prospektif, terkait pengadaan alat kesehatan dimasa pandemic Covid-19,” kata Jaksa.

Terdakwa Kevin Lime berperan sebagai bos atau atasan yang mengaku banyak mengenal para pejabat dan sering memposting foto-foto dengan para pejabat juga memamerkan harta kekayaannya yang dikatakannya sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan.

Hal itu, lanjut Jaksa dilakukan terdakwa untuk menyakinkan para korbannya, termasuk mendirikan PT yang berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan para korbanya dengan jumlah keseluruhan Rp109 miliar. Ke-empat terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru