Alasan Foto Copy Sertifikat, Tanah Dua Orang Warga Lebak Dijual Kades

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tanah Warga

Lokasi Tanah Warga

BERITA LEBAKDua warga Kampung Sari Mulya, Desa Jasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, MS (49) dan OM (29) harus kehilangan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di Blok Sarimulya berubah menjadi tambang pasir sejak tahun 2021 lalu.

Kepada awak media, MS menceritakan, awalnya mulanya rumahnya didatangi Ketua RT Juman orang kepercayaan Kepala Desa (Kades) Jayasari, Ilyas atau biasa disapa Jaro untuk meminjam sertifikat tanahnya dengan alasan mau difoto copy. Namun setelah itu, sertifikat tanahnya tak kunjung dikembalikan.

“Ya, waktu awal meminjam sertifikat mau difoto copy saya tidak menaruh curiga kepada Desa atau perangkat Desa, karena saya berpikir mungkin keperluan mendata tanah warga jadi saya lepas begitu aja sertifikat,” katanya, Minggu (29/5/2022).

Setelah sekian lama, sambung MS, dirinya bersama OM yang bernasib sama mendatangi Kades Jayasari Ilyas untuk menanyakan alas hak tanah mereka yang dipinjam untuk difoto copy. Namun jawaban Kades bahwa kedua sertifikat ada ditangan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB).

“Karena penasaran, kami menanyakan langsung kepada mantan Bupati Lebak pak Mulyadi saat berkunjung ke lokasi. Namun jawaban pak Mulyadi bahwa tanah kami ini, sudah dibelinya dari Kades Ilyas,” ungkapnya.

Sejak itu, lanjut MS, RT Juman orang kepercayaannya Kades Jayasari Ilyas sering mengintimidasi dengan ancaman bahwa masyarakat pemilik tanah bila tidak mau menerima pembayaran sesuai keinginan mereka, maka tanah tersebut akan hilang.

“Kalau ngak mau terima uang Rp10 juta, tanah hangus duit eweh, Ayo warga Terima saja uang ini,” pungkas MS menirukan ancaman RT Juman orang kepercayaan Kades Ilyas. (Red/AB)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB