BERITA JAKARTA – Kontestasi pemilihan Presiden tahun 2024 saat ini kian marak dan semakin tak terkendali meski kepentingan publik terganggu seolah hal tersebut bukanlah penghalang demi sang “jagoan” agar bisa berkiprah pada Pilpres mendatang sah-sah saja.
Melihat fenomena itu, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin melaporkan tindakannya kepada lembaga antirasuap untuk melakukan pencegahan dan monitoring terhadap peristiwa pemasangan iklan foto Menteri BUMN, Erick Thohir pada mesin Anjungan Tunai Mendiri (ATM) disejumlah gerai perhimpunan Bank milik Negara (Himbara).
Hasanuddin menduga, pemasangan foto Menteri Erick Thohir sarat dengan konflik kepentingan bahwa mesin ATM adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan penarikan uang atau transaksi non-tunai lainnya secara mandiri untuk mempermudah, menghemat dan mempercepat transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua informasi atau fitur yang tersedia di mesin ATM adalah yang berkaitan dengan informasi transaksi keuangan, sebagaimana ketentuan Bank Indonesia atau Perbankan mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu automated teller machine,” terangnya, Jumat (20/5/2022).
Dia menuturkan, pemasangan iklan layanan pada mesin ATM tersebut jelas tidak berkorelasi dengan pengertian, tujuan dan fungsi ATM sebagai sarana transaksi keuangan sebagaimana dimaksud.
“Oleh sebab itu, perbuatan ini patut diduga mengabaikan hak konsumen atau nasabah bank untuk mendapat informasi dalam batas yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan semata dan penyediaan iklan layanan yang tak berhubungan dengan transaksi keuangan dapat mengganggu kenyamaan nasabah,” jelasnya.
Kenyamanan ini, kata Hasanuddin, menjadi hak konsumen sebagai pengguna ATM berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
“Bahwa pemasangan iklan layanan pada mesin ATM tersebut patut diduga merupakan keputusan direksi Bank Himbara. Oleh karena itu, keputusan ini perlu diteliti dokumen adminsitratif dan studi kelayakannya, termasuk inisiatifnya,” jelas Hasanuddin lagi.
Apakah, sambung Hasanuddin, inisiatif Direksi atau Kementerian BUMN juga diteliti perintah administratifnya, sebab bernuansa konflik kepentingan (conflict of interest) antara Direksi Bank Himbara dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Sehingga, tambah, Hasanuddin mensinyalir hal tersebut sebagai bagian dari konflik kepentingan dalam kualifikasi gratifikasi pemberian dalam arti luas atau fasilitas lainnya atau setidaknya bentuk baru dari gratifikasi pemberian fasilitas lainnya.
Dalam hal Bank Himbara dan Kementerian BUMN menyampaikan alasan adanya core values baru ahlak yang merupakan singkatan dari amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kompetitif yang menjadi dasar iklan layanan.
“Kami berpendapat menjadikan mesin ATM sebagai sarana sosialisasi adalah keputusan yang tidak ber-ahlak berdasarkan core values tersebut,” sindirnya. (Sofyan)