Foto Erick Thohir di Gerai ATM Himbara Dinilai Tak Ber-Ahlak

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Foto Erick Thohir di Gerai ATM Himbara

Ada Foto Erick Thohir di Gerai ATM Himbara

BERITA JAKARTA – Kontestasi pemilihan Presiden tahun 2024 saat ini kian marak dan semakin tak terkendali meski kepentingan publik terganggu seolah hal tersebut bukanlah penghalang demi sang “jagoan” agar bisa berkiprah pada Pilpres mendatang sah-sah saja.

Melihat fenomena itu, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin melaporkan tindakannya kepada lembaga antirasuap untuk melakukan pencegahan dan monitoring terhadap peristiwa pemasangan iklan foto Menteri BUMN, Erick Thohir pada mesin Anjungan Tunai Mendiri (ATM) disejumlah gerai perhimpunan Bank milik Negara (Himbara).

Hasanuddin menduga, pemasangan foto Menteri Erick Thohir sarat dengan konflik kepentingan bahwa mesin ATM adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan penarikan uang atau transaksi non-tunai lainnya secara mandiri untuk mempermudah, menghemat dan mempercepat transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua informasi atau fitur yang tersedia di mesin ATM adalah yang berkaitan dengan informasi transaksi keuangan, sebagaimana ketentuan Bank Indonesia atau Perbankan mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu automated teller machine,” terangnya, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dia menuturkan, pemasangan iklan layanan pada mesin ATM tersebut jelas tidak berkorelasi dengan pengertian, tujuan dan fungsi ATM sebagai sarana transaksi keuangan sebagaimana dimaksud.

“Oleh sebab itu, perbuatan ini patut diduga mengabaikan hak konsumen atau nasabah bank untuk mendapat informasi dalam batas yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan semata dan penyediaan iklan layanan yang tak berhubungan dengan transaksi keuangan dapat mengganggu kenyamaan nasabah,” jelasnya.

Kenyamanan ini, kata Hasanuddin, menjadi hak konsumen sebagai pengguna ATM berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Bahwa pemasangan iklan layanan pada mesin ATM tersebut patut diduga merupakan keputusan direksi Bank Himbara. Oleh karena itu, keputusan ini perlu diteliti dokumen adminsitratif dan studi kelayakannya, termasuk inisiatifnya,” jelas Hasanuddin lagi.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Apakah, sambung Hasanuddin, inisiatif Direksi atau Kementerian BUMN juga diteliti perintah administratifnya, sebab bernuansa konflik kepentingan (conflict of interest) antara Direksi Bank Himbara dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sehingga, tambah, Hasanuddin mensinyalir hal tersebut sebagai bagian dari konflik kepentingan dalam kualifikasi gratifikasi pemberian dalam arti luas atau fasilitas lainnya atau setidaknya bentuk baru dari gratifikasi pemberian fasilitas lainnya.

Dalam hal Bank Himbara dan Kementerian BUMN menyampaikan alasan adanya core values baru ahlak yang merupakan singkatan dari amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kompetitif yang menjadi dasar iklan layanan.

“Kami berpendapat menjadikan mesin ATM sebagai sarana sosialisasi adalah keputusan yang tidak ber-ahlak berdasarkan core values tersebut,” sindirnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB