Mangkir, Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Penggelapan 11 Miliar Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa M. Alwi

Foto: Terdakwa M. Alwi

BERITA JAKARTA – Terdakwa penggelapan dana perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU), M. Alwi tidak menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Rabu (18/5/2022 kemarin.

Agenda persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya pun terpaksa harus ditunda.

Keterangan terkait kondisi sakit yang dialami terdakwa M. Alwi pertama kali disampaikan JPU, Handri, SH yang menyatakan, baru mendapat informasi terkait kondisi sakitnya terdakwa pada pukul 10.00 WIB pagi.

Keterangan itu juga diakui Penasihat Hukum terdakwa yang kemudian menyampaikan sepucuk surat keterangan medis atas nama M. Alwi.

Di dalam persidangan tersebut juga, Majelis Hakim yang dipimpin, Muarif, SH menyampaikan informasi terkait adanya surat permohonan penahanan terhadap para terdakwa yang diajukan LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum korban, Ali Surjadi.

Situasi persidangan sempat memanas ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran Kuasa Hukum korban dipersidangan yang diwakili Penasihat Hukumnya kemudian sempat berdebat dengan Majelis Hakim terkait pengajuan surat permohonan penahanan terhadap terdakwa.

Ditemui usai persidangan, Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban Ali Surjadi menjelaskan, bahwa kehadirannya adalah untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan.

“Prinsipnya kami sangat menghormati persidangan. Tadi kita sudah sama-sama saksikan, salah satu terdakwa tidak hadir karena tiba-tiba sakit. Perlu digaris bawahi bahwa surat keterangan medis yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa diterbitkan Rumah Sakit Swasta, bukan Rumah Sakit Pemerintah,” jelas Jaka.

Sehingga, sambung Jaka, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menelurusi kebenarannya yang akhirnya sidang harus ditunda selama 2 minggu. Dengan adanya kejadian ini, justru memperkuat alasan untuk melakukan penahanan terhadap para terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan perkara ini.

“Kalo terdakwa mengaku sakit jadi engga hadir begini kan sebetulnya permohonan kami jadi lebih beralasan untuk dipertimbangkan, jangan sampai setelah ini, pada agenda yang lain, tiba-tiba salah satu terdakwa mengaku sakit lagi, kirim surat selembar lagi, akhirnya sidang harus ditunda lagi, begitu aja terus sampai akhirnya sidang ini jadi semakin lama selesainya,” tegas Jaka.

Jaka juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2018, ketika kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama. Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh kegiatan operasional perusahaan. Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual.

Dikatakan Jaka, kegiatan dan aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anak – anaknya.

Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp900 juta rupiah.

Mendapatkan laporan tersebut, korban Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian Rp10,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan.

Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374 KUHP dan Pasal Penggelapan 372 KUHP serta pasal penipuan 378 KUHP.

“Para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya juga 5 tahun, jadi sebetulnya sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Tapi ternyata Majelis Hakim belum bisa ambil sikap dan masih mempertimbangkan, jadi ya kita tunggu saja,” ulas Jaka.

Sidang lanjutan perkara ini sedianya akan dilanjutkan pada tanggal 06 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum.

Kami, tambah Jaka, LQ Indonesia Law Firm percaya bahwa masih ada keadilan dan kepastian hukum bagi Ali Surjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kisah akhir perkara ini kepada yang Mulia Majelis Hakim.

“Soal isu-isu adanya intervensi terhadap perkara ini, akan senantiasa kami awasi, tidak boleh ada yang mengganggu kehormatan dan marwah Pengadilan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya persidangan ini. Silakan hubungi hotline kami di di 0818-0489-0999,” pungkas Jaka. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB