BERITA JAKARTA – Demi kepentingan bisnis oknum pejabat Bank DKI tega mencatut nama Yusweti Julita seorang warga Jakarta guna dijadikan nasabah palsu terkait Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz Asia Tahun 2011-2017.
Yusweti hadir dipersidangan Tipikor Jakarta sebagai saksi “korban” atas dua terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Muara Angke M. Taufik dan mantan Kepala Capem Permata Hijau, Joko Pranoto serta eks Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, Roby Irwanto.
“Saya tahu nama saya dipergunakan oleh Bank DKI setelah ada penjelasan dari Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pak Hakim,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi nama baik itu sudah tercemar dan sudah dibalcklist oleh Bank Indonesia. Jadi ibu tidak bisa pinjam dana buat usaha,” timpal Ketua Majelis Hakim Tipikor.
Menurut Yusweti, dia terkejut bukan kepalang setelah ditunjukan oleh Jaksa pemeriksa Bidang Pidana Khusus soal dokumen Bank DKI.
“Saya kaget ada kredit macet sebesar Rp4,8 miliar. Usaha konveksi saja kalau lancar baru bisa dapat Rp7 sampai Rp10 juta. Ini tidak mungkin saya dapat kredit seperti itu,” jelas wanita kelahiran Kota Padang Sumatra Barat 1969 silam ini.
Yusweti menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah dipanggil untuk akad kredit dan menandatangani dokumen apapun di Bank DKI. “Tapi saya lihat tanda tangannya juga berbeda, bukan tandatangan saya” akunya.
Dia menjelaskan, awal mula data pribadinya dipergunakan pihak Perbankan, karena pada tahun 2012 dia pernah mendapatkan brosur dari seorang sales Apartemen Paragon Square disebuah Mall perbelanjaan.
“Saat itu, sales mengatakan saya akan mendapat keringanan biaya satu persen apabila membeli Apartemen Paragon Square. Kemudian sales itu meminta KTP untuk di foto dan saya memberikannya,” imbuh Yusweti.
Tiga hari kemudian urai dia, sales properti itu kembali menghubunginya dan meminta agar menyerahkan foto copy Kartu Keluarga, NPWP dan kartu nikah melalui email.
“Setelah itu tidak pernah ada panggilan oleh Bank DKI dan pihak PT. broadbiz Asia,” pungkas Yusweti.
Untuk diketahui akibat dugaan kredit fiktif kerugian keuangan negara senilai Rp39 miliar. Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan dipersidangan akan kembali lanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sofyan)