BERITA SURABAYA – Ratusan korban investasi bodong Narada Aset Manajemen (NAM), datang menyerbu Kantor Cabang baru LQ Indonesia Law Firm yang berada di Lantai 7 Gedung BRI Plaza di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/4/2022) kemarin.
Kedatangan para korban di Surabaya maupun Malang tersebut bermaksud ingin meminta bantuan LQ Indonesia Law Firm dalam penanganan kasus mereka yakni, investasi bodong NAM yang mandek di Kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp530 miliar.
Sekurangnya ada 500 masyarakat Surabaya maupun Malang korban investasi bodong yang sudah membentuk Paguyuban memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk kepengurusan Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Surabaya Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini, sudah 2 tahun lalu kami laporkan ke Polrestabes Surabaya dengan kerugian Rp530 miliar yang hingga kini belum ada perkembangan berarti,” tegas Freddy yang mewakili 500 korban investasi bodong.
Dimana NAM, sambung Freddy, tidak melaksanakan janji yaitu melakukan Top Up atas turunnya nilai saham dan tidak mengembalikan dana yang telah kami setorkan. Untuk itu, kami berikan kuasa dengan menandatangani perjanjian Jasa Hukum di Kantor baru LQ Indonesia Law Firm Cabang Surabaya, Jawa Timur.
“Kami apresiasi atas dibukanya LQ Indonesia Law Firm di Surabaya. Kami senang akhirnya ada Law Firm bersih, jujur dan tulus mau membantu kami, dimana kami tidak mampu menyelesaikan sendiri di Kepolisian,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Rizky Indra Permana, SH menerangkan bahwa LQ Indonesia Law Firm Surabaya dibuka untuk memudahkan masyarakat di Jawa Timur dan sekitarnya untuk meminta bantuan hukum terkait hal-hal yang merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan.
“Saya selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya, menjunjung tinggi 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Law Firm dan berjanji akan membela masyarakat sekitar sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hati nurani saya tergerak untuk melayani masyarakat dan membela kebenaran,” tungkasnya.
Dihadapan awak media, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terbentuk atas kerinduan masyarakat atas Institusi Penegak Hukum yang lurus dan bersih.
“Masyarakat sangat muak terhadap oknum-oknum aparat yang melecehkan nilai keadilan. Sudah seharusnya ada reformasi mental yang dimulai dari Aparat Penegak Hukum itu sendiri,” ungkap Alvin.
Menurut Alvin, bagaimana mungkin hukum ditegakkan oleh oknum kriminal berjubah aparat? Terima kasih saya ucapkan kepada Tuhan YME dan para pendukung LQ Indonesia Law Firm yang setia membela dan mendukung perjuangan LQ Indonesia Law Firm selama ini. LQ Indonesia Law Firm tidak mungkin bisa besar tanpa dukungan dari berbagai pihak.
LQ Indonesia Law Firm, tambah Alvin, akan selalu berani dan vokal dalam menegakkan hukum untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan baik korban oknum aparat penegak hukum itu sendiri maupun korban investasi bodong dengan berbagai modus.
“LQ Indonesia Law Firm cinta institusi Polri, tapi anti oknum aparat nakal, sehingga disukai masyarakat dan mendapatkan banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang rindu akan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Alvin.
Selain korban investasi Narada Aset Manajemen (NAM) ada juga puluhan korban Mahkota, BSS, OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Robot Trading yang datang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk ditangani kasusnya.
Alamat Kantor Baru LQ Indonesia Law Firm Cabang Surabaya di BRI Tower Lantai 7, Jalan Basuki Rahmat No. 122, Kota Surabaya dengan Hotline 0818-0454-4489 merupakan Cabang ke-4 LQ Indonesia Law Firm yang selanjutnya akan membuka Cabang ke-5 di Medan tahun 2022 ini. (Sofyan)