Tak Direspon Jaksa, Korban 12 Tahun Cari Keadilan Hukum Ngadu ke Presiden

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Penasihat Hukum Christophorus Harno meminta Presiden, Jokowi, Menkopolhukam, Mahfud MD dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar mengingatkan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadli Zumhana untuk menindaklanjuti kasus Bank Swadesi (BOII) dengan nasabah pemilik PT. Ratu Kharisma, Rita.

Tim Kuasa Hukum Rita yakni, Cristhophorus Harno, SH kembali melayangkan Surat permohonan kepastian hukum dan keadilan yang kedua kalinya melalui Kantor Pengacara Dr. Anwar Husin, SH, MM & Partners yang juga ditandatangani, Dr. Anwar Husin, SH, MM, Jacob Antolis SH, MM, MH, Christophorus, SH, Amirrudin Ilyas Saputra, SE, SH dan Hadi Soeyanmto, SH.

Dalam surat permohonannya, para Advokat dari Kantor Pengacara Dr. Anwar Husin, SH, MM & Partners, memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi korban terzoilimi selama hampir 12 tahun kepada Presiden dan Kejaksaan untuk tidak memihak kepada siapapun kecuali pada kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, para pengacara mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Machfud. MD dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH, sebagai Presiden RI dan Menkopolhukam dan Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia agar memberi perhatian khusus atas kasus yang dialami kliennya yaitu, PT. RK atas dugaan tindak pidana Perbankan oleh oknum pejabat di Bank of India Indonesia (BOII) yang dulu Bank Swadesi.

Seperti diketahui, pada 31 Januari 2022 lalu, telah diadakan ekspose secara zoom online yang dipimpin langsung Jampindum Dr. Fadil Zumhana dihadiri juga Dir Krimum serta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam perkara ini dengan topik gelar perkara tindak lanjut penyelesaian kasus antara PT. RK dengan Bank of India Indonesia dulunya bernama Bank Swadesi.

Menurut pengacara PT. RK, Christophorus yang menyampaikan pendapat atas ekspose tertanggal 31 Januari 2022 kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia suatu statemen permohonan yang tak terpisahkan dengan permohonan respon dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik Kejaksaan yang diduga dilakukan JPU, Heru Pramana.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Pada acara tersebut, Tim Pengacara menduga dan ada indikasi perbuatan pelanggaran melawan hukum dan kode etik Jaksa dan terkesan Jaksa Peneliti kebal hukum yang dilakukan, Heru Pratama. Atas dasar suatu fakta atas rangkaian peristiwa atau pendapat hukum Jaksa Peneliti sangat merugikan nama baik kliennya.

Dimana, kata Christophorus, Heru Pramana, Jaksa Peneliti pada saat ekspos menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, Rita (PT. RK) sebagai nasabah Bank Swadesi ikut menawar dan menafsir sebesar Rp4 miliar lelang Villa miliknya sendiri yang berada di Bali untuk menutupi hutang pinjamannya di Bank Swadesi yang sekarang berubah nama menjadi BOII.

Pernyataan itu, sambung Christophorus sangat nekat, mengerikan, sadis, suatu kebohongan dan bisa menyebabkan kematian banyak pihak khususnya korban yang beritikad baik jika tidak disertai alat bukti yang jelas. Jaksa Peneliti membuat statemen sembarangan tanpa disertai dengan fakta dan alat bukti.

“Jika seorang Jaksa Peneliti bisa berbohong dalam memberikan legal opinionnya maka dapat diartikan bahwa dia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pencari kepastian hukum dan keadilan,” tegas Christophorus kepada Matafakta.com, Rabu (16/3/2022).

Crisophorus menilai pernyataan Jaksa Peneliti Heru Pramana yang menuding klienya tanpa alat bukti yang patut yang mengatakan nasabah ikut menawar Rp4 miliar yang juga notabenenya milik nasabahnya sendiri sangat merugikan kredibilitas Tim Jaksa Penuntut Umum dan tentunya merugikan nama baik Dirpidum dan Jampidum.

Jika Jaksa Peneliti tidak bisa membuktikan pernyataanya dan terbukti berbohong maka sudah seharusnya Jaksa Peneliti Heru Pramana diperiksa agar tidak merugikan lebih banyak pelapor atau korban lainnya.

“Jika seseorang bisa berbohong pada suatu hal maka katanya tidak ada jaminan dia tidak berbohong pada peristiwa hukum lainnya. Untuk itu, pihaknya minta klarifikasi dari Jaksa Peneliti atas tudingan terhadap kliennya, Rita,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Apresiasi Jampidum

Tim pengacara yang diwakili Christophorus berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengikuti ekspose bersama dengan Jampidum Dr. Fadil Zumhana selaku Dir Kamneg dari Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya dengan topic “Gelar Perkara Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Bank Swadesi”.

Dalam ekspose tersebut terdapat poin-poin penting sebagai nota pegangan turunan dari hasil ekspose secara urut dan terperinci.

Jampidum memaparkan beberapa poin yang menurut beliau harus diberikan perhatian secara professional dan konstitusional, yaitu ketentuan-ketentuan tentang, suatu kasus yang dianggap perbuatan pidana yang disertai dengan alat buktinya agar menjadikan suatu perkara termaksud terang benderang.

Beliau juga berpesan agar pihak Jaksa harus selalu professional dalam mengikuti peraturan KUHAP dan SOP, dengan menggarisbawahi, tidak boleh ada yang main-main dan jika ada maka beliau akan bertindak tegas.

Atas pernyataan tersebut, Tim Pengacara sangat mengapresiasi pesan Jampidum tersebut yang sangat jelas bahwa Jaksa harus professional, objektif, jujur, cerdas dan tidak memihak pada siapapun kecuali pada kebenaran. Kejaksaan harus berpihak kepada rakyat yang mencari keadilan.

“Kami sangat mencintai Kejaksaan Agung Republik Indonesia!. Untuk itu, kami berharap Kejaksaan Agung tetap berpihak pada kebenaran,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Cristophorus juga tak lupa berterima dan mengucapkan salam hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menkopulhutkam, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri, Jampidum dan Ketua Ombudsman RI.

“Kami akan tetap berihktiar, berusaha bertanya kepada semua pihak yang berwenang agar mendapat jawaban tentang adanya kepastian hukum dan keadilan agar kasus ini bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB