BERITA BEKASI – Kuasa hukum PT. Langgeng Jaya Indoteknik (LJI), Dr. (c) Weldy Jevis Saleh, SH, MH beralamat Kantor di Ruko Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah pengakuan dari salah seorang pekerjanya yang tidak digaji dan tidak diberikan pesangon.
“Meski yang bersangkutan tidak menyebutkan namanya, tapi perusahaan tahu siapa oknum itu yang telah membuat fitnah terhadap PT. LJI yang sudah belasan tahun memberikan kehidupan yang layak buat dia,” tegas Weldy sapaan akrabnya menanggapi Matafakta.com, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan Weldy, PT. LJI adalah sebuah perusahaan vendor yang tidak selalu rutin mendapatkan pekerjaan atau order dibidang elektrikal atau kelistrikan, sehingga dimassa pandemi ini, terpaksa beberapa pekerja dirumahkan oleh pihak perusahaan sambil menunggu keadaan kembali normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk oknum yang menebar fitnah itu motor dua dibelikan perusahaan Yamaha Vixion, Honda Vario dan inventaris mobil motor termasuk biaya pendidikan anaknya dibantu perusahaan. Salah apa PT. LJI itu sudah luar biasa. Sekarang lagi pandemi kok tega menjelekan perusahaan,” imbuh Weldy.
Soal gaji, sambung Weldy, yang bersangkutan lupa beberapa lama perusahaan tidak ada pekerjaan atau order sebagai vendor masih tetap jalan mengingat pekerja memiliki tanggungan keluarga dirumah terlebih lagi dimassa pandemi dimana ekonomi saat ini lagi sulit.
“Siapa bilang oknum pekerja yang memfitnah itu tidak terima gaji kita ada buktinya kok. Bahkan sudah di umrohkan pihak perusahaan meski loyalitas waktunya tidak disiplin disaat perusahaan punya tanggungjawab pekerjaan, tapi sekarang perusahaan yang dijelek-jelekan,” sesalnya.
Untuk itu, tambah Weldy, dirinya sebagai Legal Perusahaan, tengah menunggu arahan dari pimpinan perusahaan apakah yang bersangkutan akan dibawa kerana hukum karena sudah melakukan fitnah dan menjelekan perusahaan atau diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Saat ini, saya tengah menunggu keputusan pimpinan perusahaan langkah apa yang pantas terhadap yang bersangkutan, karena telah merusak nama baik perusahaan. PT. LJI adalah perusahaan jelas tidak seburuk apa yang telah diungkapkan yang bersangkutan ke media,” pungkas Weldy. (Hasrul)