BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak yang mewakili PT. Gunung Madu Plantations (GMP), Kamis (17/2/2022) kemarin.
Kedua konsultan pajak itu, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT. Gunung Madu Plantations.
Keduanya diduga memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (17/2/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi.
Konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak PT. Bank Panin, Veronika Lindawati.
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT. Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred serta tim pemeriksa pajak diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. (BR-1)






