Pejabat Negara Pemilik PT. Mahkota Malah Mau Gugat Korban Rp200 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Dugaan Investasi Bodong Alwie

Korban Dugaan Investasi Bodong Alwie

BERITA JAKARTA – Alwi seorang korban yang menaruh uangnya di PT. Mahkota dan OSO Sekuritas Indonesia di akhir 2019, tidak dapat menarik modal yang disetorkannya, termasuk bunga dan dividen yang dijanjikan.

Atas gagal bayar PT. Mahkota dan OSO Sekuritas, Alwi melaporkan dugaan pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang yang diduga dilakukan terlapor PT. Mahkota dan OSO Sekuritas ke Polda Metro Jaya bersama puluhan korban lainnya.

Setelah 2 tahun laporan polisi sempat mandek, akhirnya di bulan Februari 2022, Polda Metro Jaya (PMJ) menaikkan status menjadi penyidikan untuk mencari siapa pelakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibulan Januari 2022, Alwi yang diwawancara Stasiun TV Nasional di acara Forum Indonesia Adil, memberikan keterangan bahwa OSO Sekuritas berkaitan dengan nama Oesman Sapta Oedang (OSO) dan anaknya Raja Sapta Oktohari (RSO) dan mengungkit mangkirnya Raja Sapta Oktohari dari panggilan polisi sebanyak 6 kali.

Atas pernyataan Alwi, Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dan mendapatkan surat kuasa dari RSO, menyampaikan ancaman agar Alwi meminta maaf di puluhan media cetak dan media online dan akan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan dengan nilai kerugian Rp200 miliar rupiah oleh Raja Sapta Oktohari.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kepada awak media, Alwi menyampaikan dengan tegas bahwa pernyataannya benar dengan bukti pendukung baik saksi maupun surat. Video-video RSO sedang menyakinkan para investor bisa di lihat bebas di Youtube.

“Jadi minta maaf untuk apa? Saya tegaskan bahwa saya adalah korban gagal bayar yang memasukkan uang karena melihat sosok dan figur Raja Sapta Oktohari. Jelas itu dia bilang investasi di PT. Mahkota dan dia sebagai Direktur Utama PT Mahkota,” jelas Alwi.

Sekarang, sambung Alwi, RSO mengancam mau gugat Rp200 miliar ke korbannya. Masyarakat dan pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi, lihat beginilah karakter dan tindakan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), tidak mau tanggung jawab malah mau mengugat orang yang benar dan menjadi korban.

“Sampai kapan pemerintah Jokowi mau membela oknum-oknum yang merusak pemerintah? Mohon Bapak Presiden yang terhormat, perhatikan nilai keadilan. Rakyat mu termasuk saya membutuhkan kepemimpinan bapak saat ini lebih dari sebelumnya,” ujar Alwi.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dilansir dari surat SP2HP tertanggal 20 Agustus 2021 yang diberikan Polda Metro Jaya ke LQ Indonesia Law Firm yang diberikan Alwi ke Media, tertulis bahwa Penyidik Polda Metro Jaya sudah 6 kali memanggil Raja Sapta Oktohari dan mangkir dengan alasan Covid-19 dan menghadiri PKPU. Surat SP2HP No. 2854/VIII/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Fismindev, Abdul Azis dengan Cap Polda Metro Jaya.

Ahli Pidana Asst Prof. Dr Dwi Seno Widjanarko mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana diatur dalam KUHAP, jika saksi dipanggil dan tidak hadir maka, penyidik berwenang untuk memanggil kembali dengan perintah untuk membawa.

Penyidik harus berani mengunakan tindakan paksa untuk saksi terutama terlapor yang tidak kooperatif dan dijadikan dasar nanti jika sudah jadi tersangka untuk ditahan, karena terlapor yang kerap mangkir bisa dianggap tidak kooperatif dan mempersulit atau menghambat penyidikan, sehingga menjadi Syarat Subyektif Penahanan.

“Penyidik harus berani dan tajam apalagi dalam kasus Skema Ponzi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar dibasmi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB