Mantan Penasehat KPK Minta Penggunaan Anggaran Dilaporkan ke BPKP

- Jurnalis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Hehamahua

Abdullah Hehamahua

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta agar proyek perawatan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaporkan langsung hasil kegiatannya ke BPKP wilayah Jakarta.

Laporan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertujuan agar aliran keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan melalui pengguna anggaran secara benar dan pasti.

“Hal itu, perlu dilaporkan keatasan langsung, Irjen, BPKP dan terakhir ke DPRD,” ujar Abdullah kepada Matafakta.com, Sabtu (5/2/2022) melalui pesan singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Jakpus

Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan perawatan Kantor Kejari Jakarta Pusat dinilai tidak transparan mengenai anggaran proyek pengecatan yang sudah dikerjakan sejak 29 Januari 2022 oleh pihak ketiga atau rekanan pelaksana.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek yang bertujuan untuk menjelaskan secara detail mengenai jenis pekerjaan, pelaksana proyek, nilai dan sumber anggaran serta masa klender kerja yang menjadi bahan pertanyaan beberapa pihak baik sosial control dan pengawasan masyarakat (Wasmas).

Selain itu, dimana pihak pelaksana tidak memperlengkapi pekerja dengan alat pelindung kerja (APK) yang seharusnya menjamin keselamatan dan kenyamanan para pekerja proyek tersebut dari resiko kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Pantauan dilapangan, pekerja tanpa menggunakan APK itu dibiarkan bekerja tanpa adanya teguran dari pihak Kejari Jakpus. Hal ini juga jadi bahan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak Kejari Jakpus dalam mendukung peraturan pememerintah kaitan dengan pelaksanaan proyek.

Meski itu, merupakan tugas pelaksana proyek, tapi karena yang dikerjakan adalah pengecatan Kantor Kejari Jakpus, maka sejatinya yang berwenang di Kejari Jakpus mengambil langkah menegur pelaksana proyek. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB