BERITA BEKASI – Pelantikan Bupati Bekasi depenitif molor, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arjuna Bakti Negara (LBH ABN), Zuli Zulkipli layangkan surat laporan ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi).
Kepada Matafakta.com, Zuli Zulkipli mengatakan, akibat Bupati Bekasi depenitif tak kunjung dilantik akhirnya, Sekertaris Daerah (Sekda) dan 10 Kepala Dinas yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
“Jelas sangat berdampak terhadap laju roda pemerintahan dan menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tegas Zuli, Kamis (27/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, kata Zuli, sebagai bentuk keprihatinan selaku warga Kabupaten Bekasi, pihaknya, Rabu 26 Januari 2022 kemarin, telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.
“Pasca mendiang Bupati Bekasi terdahulu, H. Eka Supria Atmaja wafat, telah terjadi krisis kepemimpinan disini di Kabupaten Bekasi, karena hampir seluruh jabatan setrategis diisi Plt,” ulasnya.
Zuli pun menyindir, skenario apa yang tengah dimainkan para elite di Pemerintahn Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan di Pemerintah Pusat, sehingga tidak lebih mementingan kepentingan warga Kabupaten Bekasi.
“UU No. 10 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No, 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi dasar pelaporan,” jelas Zuli.
Selain itu, sambung Zuli, Peraturan Pemerintah tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.132.32.4881 tahun 2021.
“Surat Keputusan Mendagri, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021 lalu yang menjadikan dasar atas pelaporan kami tersebut,” jelas Zuli lagi.
Selanjutnya, Ketua LBH Arjuna Bakti Negara itu juga melaporkan tentang kekosongan jabatan ditingkat Sekda dan 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena sampai saat ini masih diisi Plt.
“Dari jabatan Bupati, Sekda dan 10 Kepala Dinas masih di jabat oleh Plt, sehingga Pemkab Bekasi tidak bisa menerima APBD perubahan pada tahun 2021 kemarin,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)