Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Pidana Anak Nia Daniaty Lengkap

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Olivia Nathania Bersama Ibunya Nia Daniaty

Foto: Olivia Nathania Bersama Ibunya Nia Daniaty

BERITA JAKARTA – Berkas perkara pidana pemalsuan surat dan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Olivia Nathania anak dari penyanyi, Nia Daniaty, dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (6/1/2021).

Dikatakan Ashari, putri dari penyanyi Nia Daniaty itu disangkakan telah melanggar pasal pemalsuan surat dan juga penggelapan uang milik para honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Olivia Nathania disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP,” jelas Ashari.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2019, tersangka Olivia yang merupakan Alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS yaitu guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta yang juga menjadi korban.

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa dia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri.

“Melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta – Rp40 juta perorang.

“Menurut tersangka, uang tersebut digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan ke salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.

Kemudian saksi korban AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya untuk menawarkan kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

“Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. Saat pertemuan, Olivia meyakinkan dia punya banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa jadi PNS jika persyaratannya dipenuhi. Maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” tuturnya.

Kemudian anak penyanyi Nia Daniaty juga meyakinkan korban apabila gagal dia bersedia mengembalikan uang milik korban.

“Karena percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS,” imbuhnya.

Selanjutnya, terdakwa Olivia membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.

“Namun pada kenyataannya, SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. Atas perbuatan tersangka Olivia, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB