Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Pidana Anak Nia Daniaty Lengkap

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Olivia Nathania Bersama Ibunya Nia Daniaty

Foto: Olivia Nathania Bersama Ibunya Nia Daniaty

BERITA JAKARTA – Berkas perkara pidana pemalsuan surat dan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Olivia Nathania anak dari penyanyi, Nia Daniaty, dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (6/1/2021).

Dikatakan Ashari, putri dari penyanyi Nia Daniaty itu disangkakan telah melanggar pasal pemalsuan surat dan juga penggelapan uang milik para honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Olivia Nathania disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP,” jelas Ashari.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2019, tersangka Olivia yang merupakan Alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS yaitu guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta yang juga menjadi korban.

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa dia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri.

“Melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta – Rp40 juta perorang.

“Menurut tersangka, uang tersebut digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan ke salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.

Kemudian saksi korban AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya untuk menawarkan kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0603 Lebak Bakal Telusuri Persoalan Tambang Emas Ilegal

“Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. Saat pertemuan, Olivia meyakinkan dia punya banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa jadi PNS jika persyaratannya dipenuhi. Maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” tuturnya.

Kemudian anak penyanyi Nia Daniaty juga meyakinkan korban apabila gagal dia bersedia mengembalikan uang milik korban.

“Karena percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS,” imbuhnya.

Selanjutnya, terdakwa Olivia membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.

“Namun pada kenyataannya, SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. Atas perbuatan tersangka Olivia, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB