BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta menyimpulkan adanya potensi dugaan korupsi di Pertamina EP.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya alat bukti, sehingga tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, menaikan level status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tim Penyidik telah temukan alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Selasa (4/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ashari, kasus tersebut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT. Has Sembilawang (HS).
Proyek yang dimaksud pekerjaan pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor CW Gas Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT. Pertamina EP tahun 2018 – 2020.
Diungkap Ashari, PT. HS sebagai pemenang lelang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan, sehingga secara administratif dan kelayakan tidak pantas menjadi pemenang lelang.
Meski demikian, Sekretaris Panitia Lelang APB merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang di PT. Pertamina EP, tetap memenangkan PT. HS.
“Ini bisa terjadi, karena sebelumnya sudah ada komitmen fee dari PT. HS sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan,” beber Ashari.
Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT. Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT. HS untuk memenangkan pekerjaan.
Masih kata Ashari, hal itu dilakukan bersama-sama dengan HS (Direktur PT. HS HAS), BI dan juga DT (Project Manager PT. PGASOL) secara turut serta bekerjasama dengan APB.
Fee 2,5 persen atau senilai Rp5,8 miliar yang diterima para pihak dengan alasan sebagai operasional proyek yang disinyalir uang tersebut diambil dari keuangan negara. Padahal, fee projeck diduga jasa setelah memenangkan PT. HS.
“Lelang proyek dilakukan 2018 dimana salah satu peserta lelang, adalah PT. HS yang kemudian dimenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp38, 950 miliar,” jelasnya.
Jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 – 26 April 2020 (479 hari). Jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari 2019–8 Desember 2019 (339 hari).
Belakangan, dalam pelaksanaan proyek, PT. HS hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen. Akibatnya, Pertamina EP memutus kontrak, karena tidak terlaksananya kemajuan proyek sesuai kontrak.
“Maksudnya, PT. HS diputus kontraknya karena ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” pungkas Ashari. (Sofyan)