BERITA JAKARTA – Dianulirnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Jawa Barat selama 1 tahun menjadi tuntutan bebas, kontan menuai kontroversi.
Pasalnya, penganuliran tuntutan pidana merupakan hal yang tidak lazim. Sebab dalam surat tuntutan atau requisitornya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nengsy Lim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT secara verbal terhadap Chan Yung Chin yang merupakan suaminya.
Sehingga, sambung Prof Mudzakir, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar Nengsy Lim dihukum pidana 1 tahun. Ibarat peribahasa “menjilat air liur sendiri” JPU malah menarik pernyataannya dengan memberikan tuntutan bebas dengan alasan perbuatan suami lah yang menyebabkan perkara ini terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kok bisa JPU menyimpulkan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi tiba-tiba menjadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menjawab pledoi terdakwa?,” sindir Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).
Sehingga, Prof Mudzakir menyebut, perubahan secara drastis itu menunjukan profesionalisme Jaksa diragukan dan semoga hal ini tidak menjadi trend dari kesembronoan Jaksa dalam menuntut perkara pidana.
“Semoga hanya pada kasus itu saja. Tetapi jika hal itu menjadi trend dari kesembronoan jaksa dalam menuntut perkara pidana maka perlu dilakukan evaluasi total doktrin pendidkan Jaksa yang melandasi pemikiran Jaksa Penuntut secara keseluruhan dalam praktek penegakan hukum pidana,” pinta dia.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ibu rumah tangga 45 tahun itu didakwa dengan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 5 b UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penjeratan tersebut karena Nengsy Lim yang kerap memarahi Chan Yung Chin. (Sofyan)