Menjilat Air Liur Sendiri, Prof Mudzakir Sebut Profesional Jaksa Diragukan

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mudzakir

Prof. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Dianulirnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Jawa Barat selama 1 tahun menjadi tuntutan bebas, kontan menuai kontroversi.

Pasalnya, penganuliran tuntutan pidana merupakan hal yang tidak lazim. Sebab dalam surat tuntutan atau requisitornya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nengsy Lim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT secara verbal terhadap Chan Yung Chin yang merupakan suaminya.

Sehingga, sambung Prof Mudzakir, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar Nengsy Lim dihukum pidana 1 tahun. Ibarat peribahasa “menjilat air liur sendiri” JPU malah menarik pernyataannya dengan memberikan tuntutan bebas dengan alasan perbuatan suami lah yang menyebabkan perkara ini terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kok bisa JPU menyimpulkan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi tiba-tiba menjadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menjawab pledoi terdakwa?,” sindir Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Sehingga, Prof Mudzakir menyebut, perubahan secara drastis itu menunjukan profesionalisme Jaksa diragukan dan semoga hal ini tidak menjadi trend dari kesembronoan Jaksa dalam menuntut perkara pidana.

“Semoga hanya pada kasus itu saja. Tetapi jika hal itu menjadi trend dari kesembronoan jaksa dalam menuntut perkara pidana maka perlu dilakukan evaluasi total doktrin pendidkan Jaksa yang melandasi pemikiran Jaksa Penuntut secara keseluruhan dalam praktek penegakan hukum pidana,” pinta dia.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ibu rumah tangga 45 tahun itu didakwa dengan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 5 b UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penjeratan tersebut karena Nengsy Lim yang kerap memarahi Chan Yung Chin. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB