Nasib Aspidum Kejati Jabar Dwi Hartanta Setelah Jabatannya Dicopot?

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin akhirnya memutuskan untuk mencopot jabatan Dwi Hartanta sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pencopotan itu, buntut pemberian tuntutan pidana 1 tahun pidana penjara terhadap Valencya alias Nency Lim, seorang istri yang berurusan hukum lantaran mengomeli suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

“Dwi Hartanta resmi dimutasi dari jabatannya menjadi Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-781/C/11/2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, sambung Leonard, jabatan Aspidum Jawa Barat dijabat oleh Riyono selaku pelaksana tugas atau Plt. Riyono, selain menjabat Aspidsus juga menjadi pelaksana tugas Aspidum sampai adanya pejabat definitive.

“Dwi dicopot berdasarkan hasil eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas terhadap 9 Jaksa, termasuk Penuntut Umum Perkara Valencya. Eksaminasi dilaksanakan, lantaran mereka tidak menaati pedoman Jaksa Agung dalam menangani perkara tersebut,” ungkapnya.

Namun, sayangnya hingga kini publik belum mengetahui bagaimana hasil keputusan pihak Jamwas Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan eksaminasi khusus 9 Jaksa lainnya, termasuk Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kasie Pidum Karawang.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai perkara yang melilit Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini berada dalam pengawasannya. Sedangkan Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang adalah pengendali perkara.

Sebab kata Kamilov biasa disapa, kasus pidana KDRT terhadap Terdakwa Valencya alias Nency Lim merupakan ruang lingkup pidana umum yakni orang dan harta benda (Oharda) sesuai Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara pada bidang Tipidum.

“Artinya kemungkinan yang bertanggungjawab adalah pengendali penanganan perkara secara langsung yakni Kajari Karawang dan Kasipidum Karawang yang langsung pada titik perkara,” jelas Kamilov saat diminta tanggapan soal kasus tersebut.

Saat ditanya apakah Kepala Kejaksaan dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal “terciprat” perkara dimaksud, Kamilov hanya mengatakan “Kajati dan Wakajati Jabar diduga terkena sanksi moril karena masih dibawah jajarannya,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB