BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama PT. Pelabuhan Indonesia Tanjung Priok dan PT. Pelindo Solusi Logistik sepakat meneken kesepakatan bersama.dalam penanganan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usah negara.
Dalam nota kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH dengan Silo Santoso dari PT. Pelindo Tanjung Priok dan Joko Noerhudha dari pihak PT. Pelindo Solusi Logistik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Kejati DKI Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk berkontribusi memberikan pertimbangan dan bantuan hukum atas permintaan dari kedua pihak,” ujar Febrie Adriansyah, Kamis (18/11/2021).
Pada kesempatan itu, Febrie Adriansyah memaparkan beberapa hasil kinerja dari pendampingan dan bantuan hukum yang sudah diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DKI Jakarta kepada PT. Pelindo Tanjung Priok.
Pertama, pada 29 September 2021, Tim JPN seksi DATUN Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset berupa tanah Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan tanah dengan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Sunda Kelapa senilai Rp251,4 miliar dan sebesar Rp929 juta.
Kemudian, pada 28 Oktober 2021 Tim JPN pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset milik PT. Pelindo sebesar Rp117 miliar untuk HPL No.1, Kebon Bawang Jalan Yos Sudarso dan Rp6 miliar untuk HPL No.1, Bidara Cina Jalan Otista Raya.
Atas keberhasilan itu, General Manager (GM) Pelindo Regional II Cabang Tanjung Priok, Silo Santoso, berterima kasih karena telah dibantu mendapatkan kembali asetnya. Diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan lebih lanjut.
“Aset-aset kami termasuk ini dalam rangka menunjang arus barang maupun arus kapal melalui Tanjung Priok. Dengan kerja sama ini kami berharap akan lebih cepat membantu pemulihan ekonomi,” pungkas Silo Santoso. (Sofyan)