Kiat Sukses LQ Indonesia Law Firm Tangani Kasus Investasi Gagal Bayar

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Baru dua tahun, LQ Indonesia Law Firm dibawah kepemimpinan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, bertumbuh pesat dari satu cabang di Tangerang hingga buka dua cabang lainnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Sekarang Firma Hukum “LQ Indonesia Law Firm” sudah memiliki 35 rekanan Advokat dalam penanganan kasus di 3 cabang tersebut.

Selain itu, LQ Indonesia Law Firm memang patut diberi acungan jempol atas keberhasilannya dalam menangani kasus hukum diantaranya membebaskan para terdakwa yang dikriminalisasi dan penanganan kasus investasi bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama 2 tahun sudah 4 perusahaan gagal bayar berhasil memberikan ganti rugi kepada klien-klien LQ Indonesia Law Firm dimana korban lain yang tidak didampingi pengacara tidak mendapatkan ganti rugi apapun.

Advokat Alvin Lim selaku Founder dan Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm rupanya ada trik dan strategi sendiri dalam penanganan kasus investasi bodong.

Dikatakan Alvin, jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan Direksi Perusahaannya.

Alvin memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani LQ Indonesia Law Firm, dimana setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai.

“Para klien LQ Indonesia law Firm diberikan asset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien,” kata Alvin saat berbincang ringan dengan Matafakta.com, Senin (4/10/2021).

Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik Perusahaan dan Direksi dipenjara penyidik, karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi mediasi dan negosiasi yang akhirnya Zonk alias Angus.

“Banyak bukti, tidak lama setelah pemilik Perusahaan Investasi ditahan, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor polisi,” jelas Alvin.

Namun untungnya, kata Alvin, LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh alias full dan balik nama kepemilikan aset di Notaris dan lakukan akta perdamaian.

Sementara itu, Advokat Hamdani, SH, MH kuasa hukum para korban gagal bayar dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, awal para korban menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tandatangan surat kuasa dan PJH.

 “Setelah menerima kuasa lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan investasi,” ujar Hamdani.

Ketika diberikan aset, sambung Hamdani, tidak langsung kami ambil, saya dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law firm, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus? Karena pernah kami di Perusahaan lain ternyata setelah di cek assetnya ternyata milik orang lain.

“Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi Komplek Perumahan beserta infrastruktur. Sebab dalam ilmu properti, lokasi adalah hal yang paling penting,” tutur Hamdani.

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan, LQ Indonesia Law Firm, bukan hanya kumpulan lawyer, tapi ketua pengurus kami, Advokat Alvin Lim adalah mantan Vice Presiden Bank of America di San Fransisco dan kuliah di University of California Berkeley salah satu universitas terbaik di Amerika.

“Beliau sangat piawai dalam menilai aset atau appraisal serta dalam ilmu keuangan. Disinilah nilai lebih LQ Indonesia Law Firm. Jadi walau LQ baru sekitar 2 tahun berdiri, LQ sudah banjir kepercayaan masyarakat. LQ dengan sigap mengamankan aset properti dari perusahaan gagal bayar dimana klien LQ mendapatkan ganti rugi,” imbuhnya.

Ada korban-korban yang pakai emosi dan ngotot jalanin pidana, alhasil ketika pemilik perusahaan masuk penjara dan ditahan penyidik, mereka menyesal karena tidak dapat ganti rugi 1 sen pun.

“Ketika pemilik perusahaan sudah ditahan, mereka istilahnya pasang badan, jangan harap dapat ganti rugi. Justru kayak setir mobil harus tahu, kapan tekan gas dan kapan injak rem. Kalo bablas yah, akhirnya hilang potensi ganti rugi,” katanya.

Klien LQ Indonesia Law Firm, H sangat puas dengan kinerja LQ, karena berhasil mendapatkan ganti rugi property dari kegagalan bayar investasi bodong.

“Hebat LQ. Saya bisa dapat ganti rugi, surat kepemilikan pun diurus balik nama ke saya. Padahal saya tahu owner perusahaan ini ditahan oleh polisi,” ungkap H.

Cuma sampai saat ini, lanjut H kendala malah dialami dari pihak kepolisian yang tidak mau mencabut Laporan Polisi (LP) padahal sudah terjadi perdamaian atau restorative justice.

“Saya berharap agar oknum Polri bisa dibenahi, agar bisa membantu dan melayani masyarakat dan bukan bergerak berdasarkan kepentingan sendiri apalagi memeras kami,” sindirnya.

Hal senada juga diungkapkan klien LQ Indonesia Law Firm lainnya, S yang mengucapkan terima kasih kepada LQ, kalo tidak dibantu pasti uang saya hilang 100 persen.

Saya malah senang dapat properti apalagi pinggir jalan raya utama, saya simpan pasti nilai aset saya naik, selama saya belum jual.

“Padahal saya dengar para pemilik dan direksi masuk penjara, namun LQ berhasil mengamankan aset properti untuk diberikan ke kami para klien. Ini jempolan. Polisi saja tidak bisa membantu ganti rugi kami,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Berikut Link Vlog, tim LQ Indonesia Law Firm mengecek Aset Properti yang diberikan untuk ganti rugi:

https://www.instagram.com/tv/CUhQ0F4AuCg/

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB