Heru Hidayat Minta Penyidik Pidsus Kejagung Panggil Mitranya AM dan AF

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat, meminta Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa kedua mitranya yakni, AM dan AF dalam pengelolaan saham di PT. Asabri.

Dikatakan Heru, jika ditemukan bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan mereka AM dan AF maka penyidik juga harus memprosesnya secara hukum. Namun saat dikonfirmasi mengenai alasan penyidik tidak menyeret mereka, Heru mengaku tidak tahu.

“Tanyakan langsung ke orangnya saja,” kata Heru saat ditemui Matafakta.com, disela-sela persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah membuat gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut, sehingga dalam proses persidangan akan terungkap semuanya.

“Ya, kita tunggu aja sidangnya sampai selesai, semoga AM dan AF bisa dihadirkan diperseidangan sehingga jelas semua duduk perkaranya,” tegas Heru.

Sebelumnya, Kejagung kembali menggebrak dengan ditetapkannya tiga tersangka baru. Namun, mitra Heru Hidayat yakni, AM dan AF yang juga menjadi aktor dan pemilik saham yang bertransaksi langsung ke PT. Asabri belum tersentuh secara hukum.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Padahal, sambung Heru, saham milik mereka sampai hari ini masih bertengger di PT. Asabri bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5 persen.

Adapun mitra Heru Hidayat yang dimaksud yakni, AM (Selaku partner & Direksi FIRE) dan AF (Selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU dan lain-lain).

Tercatat dalam kepemilikan PT. Asabri yang sahamnya melampaui batas ketentuan diatas 5 persen adalah, saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen).

Diketahui, mereka itu juga menjual sahamnya secara langsung kepada PT. Asabri, contohnya sebagaimana terlihat pada data transaksi bursa AF dalam satu hari saja dapat menjual saham FIRE senilai ratusan miliar rupiah dengan harga diatas Rp5000 per- lembarnya atau diatas 10 kali lipat harga IPO.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Demikian juga, AM mitra Heru Hidayat yang juga Direksi FIRE mampu menjual sahamnya dalam satu hari senilai hampir Rp250 miliar dengan harga per-lembar 10 kali lipat harga IPO.

Mereka itu merupakan mitra yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan tersebut. Karena itu, rasanya kurang masuk akal bila hanya sekedar nominee yang tidak mengetahui apa-apa.

Disinilah kegigihan Tim Penyidik Kejagung mendapat tantangan kuat dalam mengungkap para pelaku besar yang masih tersamar, sehingga dapat memburu aktor ‘kakap’ yang sebenarnya, termasuk dalam upayanya mengejar penggantian kerugian negara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung tidak ragu menyeret siapapun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT. Asabri dan Jiwasraya. Penyidik diminta tak hanya berhenti tersangka baru.

“Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang,” pungkas Suparji. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB