BERITA JAKARTA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, SH, MH, menerima kunjungan rombongan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) atau Indonesia Dispute Board (IDB) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jalan Trunojoyo No. 23 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jumat 3 September 2021 kemarin.
Dalam audiensinya dengan Kabareskrim Mabes Polri tersebut turut dihadiri sejumlah Penasehat Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yakni, Prof. Dr. Sugianto, SH, MH, Ir. Didi Apriadi, Ak, MH dan Ifdhal Kasim, SH, LL.M.
Turut pula, sejumlah Pengurus DSI yaitu, Ketua Umum Presidium DSI Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, ACIArb, CPM, CPrM, CPT, CCCLE, CPrCD, CML di damping, Budi Purnomo, SE, SH, MH, CPM, CPrM, CPCLE, CPT (Wakil Ketua Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan), Muhammadi Alfarabi, SH, CPM, CPrM, CPCLE, CPL, CML (Wakil Ketua Umum Bidang Administrasi dan Tata Usaha) dan Arbiter Independen, Sutanto, SH, MH, CPL, CPCLE, ACIArb.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Presidium DSI, Sabela Gayo mengatakan, audensi tersebut untuk membangun sinergi DSI dengan Kepolisian dalam menyediakan layanan mediasi dan konsiliasi baik ditingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun ditingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia.
“Audiensi kemarin dilaksanakan dalam rangka silaturrahim dan perkenalan Pengurus DSI setelah dilantik secara virtual pada tanggal 27 Juli 2021 lalu. Dengan adanya kegiatan audiensi ini, Pengurus DSI, telah menyampaikan visi dan misi hadirnya DSI di dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa atau APS,” terang Sabela, Kamis (9/9/2021).
Sabela juga menyampaikan, bahwa DSI akan menempatkan minimal 10 orang tenaga mediator atau konsiliator bersertifikat di masing – masing Polda, Polrestabes, Polresta dan Polres di seluruh Indonesia dalam memberikan layanan mediasi dan konsiliasi dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh karena itu, sambung Sabela, DSI dengan Kepolisian dapat segera manandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yakni, Memorandum of Agreement (MoA), sehingga Dewan Sengketa Indonesia dapat segera menempatkan tenaga tenaga mediator atau konsiliatornya.
“Apabila MoU dan MoA tersebut dapat segera terealisasi maka DSI akan mempercepat dan memperbanyak penyelenggaran pelatihan mediasi atau konsiliasi, ajudikasi dan arbitrase agar dapat memenuhi kebutuhan yang akan ditempatkan di semua Polda, Polrestabes, Polresta dan Polres di seluruh Indonesia,” ulasnya.
Sabela merinci, kebutuhan minimal tenaga mediator atau konsiliator sebanyak 4.500 dengan asumsi jumlah Polda sebanyak 34 Polda dan jumlah Polrestabes atau Polresta dan Polres sebanyak 400 di seluruh Indonesia.
“Kebutuhan minimal 4.500 mediator atau konsiliator bersertifikat yang diharapkan dapat mendukung rencana strategis DSI dalam memberikan pelayanan hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada semua tingkatan struktur kepolisian mulai dari Mabes Polri, Polda, Polrestabes atau Polres di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dikatakan Sabela, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka DSI akan segera mempercepat dan memperbanyak penyelengaraan pelatihan – pelatihan mediator atau konsiliator baik secara offline maupun secara online.
“Kita juga meminta kesediaan Komjen Pol. Agus Andrianto untuk menjadi pembicara dalam setiap kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau APS yang diselenggarakan DSI secara offline maupun online,” ungkapnya.
Masih kata Sabela, DSI berkomitmen untuk menyediakan sumber daya mediator atau konsiliator yang mengedepankan independensi, imparsilitas, kompetensi, integritas dan profesonalitas. Dengan adanya komitmen tersebut, maka DSI berusaha untuk melahirkan para mediator atau konsiliator, ajudikator atau Arbiter yang berkualitas, kompeten, profesional, independen, imparsial dan berintegritas.
“DSI akan melahirkan para mediator atau konsiliator, ajudikator dan arbiter yang berkualitas, kompeten, profesional, independen, imparsial dan berintegritas dari setiap proses pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan,” ucapnya.
Bahkan, tambah Sabela, DSI akan mengambil sumpah dan janji profesi kepada setiap mediator atau konsiliator, ajudikator dan arbiter yang akan menjalankan tugas profesinya di Dewan Sengketa Indonesia.
“Semoga dengan telah dilaksanakannya audiensi tersebut dapat semakin mempromisikan keberadaan DSI sebagai sebuah lembaga independen, netral dan imparsial yang memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau APS di Indonesia,” pungkasnya. (Sofyan)