Pengamat Media Himbau PT. PMM di Babel Sampaikan Hak Jawab

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat media Aat Surya Safaat

Pengamat media Aat Surya Safaat

BERITA JAKARTA – Pengamat media Aat Surya Safaat tidak menyalahkan langkah PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang melaporkan media-media yang dianggap merugikan perusahaan penambangan di Kabupaten Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu ke Dewan Pers.

“Tapi PT. PMM sejatinya perlu menyampaikan hak jawab dulu sebelum melapor ke Dewan Pers, sebab Dewan Pers pasti akan menanyakan apakah perusahaan itu sudah memanfaatkan hak jawab atau belum,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Di sisi lain, menurut Aat, pihak media juga wajib memuat hak jawab dari perusahaan yang merasa dirugikan sesuai poin 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab itu dimuat dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 1, Pasal 5 dan Pasal 15.

Terkait kiprah PT. PMM, Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu mengemukakan adanya informasi yang disiarkan sejumlah media bahwa LSM Indonesia Bekerja (INAKER) tengah menyoroti penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di Bangka Belitung.

Bahkan, sambung Aat, ada juga informasi yang menyebutkan bahwa LSM INAKER sudah melaporkan temuannya hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ke beberapa Kementerian yang berkaitan dengan penambangan, terlepas dari dugaan kesalahan sumber yang dikutip sejumlah media dalam menjelaskan undang-undang tentang Minerba.

“Para wartawan di lapangan mungkin tidak semuanya memperhatikan atau hapal tentang adanya perubahan Undang-Undang atau aturan Minerba, tetapi mereka telah mendapatkan informasi dari LSM INAKER yang sudah melakukan kajian atas temuan-temuannya,” ujarnya.

Pada bagian lain, Aat juga menghormati Dewan Pers yang menanggapi laporan masyarakat sesuai fungsinya untuk memediasi sengketa pemberitaan, dalam hal ini terkait penambangan zirkon yang dilakukan PT. PMM di Bangka Belitung.

“Pada prinsipnya kita percayakan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan antara PT PMM dengan dua belas media online itu. Intinya saya yakin Dewan Pers akan menyelesaikan dengan baik persoalan ini,” kata salah satu peraih “Press Card Number One” dari PWI itu.

Sebelumnya, sebanyak dua belas media online yang sebagian besar berdomisili di Bekasi Jawa Barat dilaporkan ke Dewan Pers pada awal Agustus 2021 oleh Kuasa Hukum PT PMM, perusahaan pertambangan di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporan pengadu Edi Sunanta alias Bonger melalui Kuasa Hukum PT. PMM, Rizal & Rekan dinyatakan bahwa pemberitaan yang sporadis dan tidak sesuai fakta telah merugikan nama baik Direktur PT. PMM dan nama baik perusahaan itu.

“Pemberitaan beberapa media pada bulan Juli 2021 itu secara langsung menyebut dan menuduh klien kami telah melanggar Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Kuasa Hukum, Ferdy Hermawan.

Padahal, sambung Ferdy, dengan adanya Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor: 147, maka Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 menjadi tidak berlaku lagi.

“Sebagaimana telah dinyatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di dalam pemberitaan media online Babel Terkini pada Senin 26 Juli 2021 pada pokoknya menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 tidak berlaku lagi sejak adanya UU Pertambangan yang baru yakni, UU Nomor: 3 Tahun 2020,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Ferdy, juga diperkuat dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Herman Suhardi di dalam media yang sama yang pada pokoknya mengatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 sudah tidak berlaku semenjak di terbitkanya UU Minerba yang sama. (Mul)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB