BERITA JAKARTA – Tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akhirnya divonis 10 bulan percobaan masing-masing selama 1 tahun penjara. Sidang ini, merupakan persidangan tindak pidana ringan alias Tipiring.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bintang AL, SH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga pengusaha terbukti melanggar kegiatan PPKM Darurat.
“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dan percobaan satu tahun,” tegas Hakim Bintang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (10/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur, Rizky Harahap dan Sudarno menuntut Trio pelanggar PPKM Darurat selama 6 bulan dengan masa percobaaan 8 bulan serta denda Rp1 juta.
Lantaran mereka terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU No. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018, tentang Kàrantina Kesehatan.
Ditempat terpisah Nurwinardi selaku Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengapresiasi kinerja JPU yang berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat.
“Kami selaku pimpinan mengapresiasi kinerja JPU yang telah berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat,” ujar dia.
Perlu diketahui, Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan, karena melanggar aturan PPKM Darurat. Pengelola pusat perbelanjaan itu juga kini masih diperiksa pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Plaza Kenari Mas diketahui masih beroperasi pada Senin 5 Juli 2021.
Saat itu, polisi bersama TNI dan Satpol PP tengah melakukan patroli dan mendapati kerumunan warga di depan Plaza Kenari Mas.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga itu masih beroperasi. (Sofyan)