Tim Tabur Kejati Kalbar Ringkus DPO Indra Kurniawan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tangan Diborgol

Ilustrasi Tangan Diborgol

BERITA KALBAR – Indra Kurniawan terpidana kasus pencurian, lemas tak berdaya setelah disergap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, ketika bersembunyi di Jalan Thabrani Ahmad dekat pangkas rambut, diseberang Gang Gunung Rinjani Pontianak.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tidak akan tenang selama hidupnya. Jadi, sebaiknya para buronan menyerahkan diri saja,” imbau Kepala Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, Jumat (6/8/2021) pagi.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Indra Kurniawan berhasil melarikan diri dengan menjebol plafon, pada 5 Oktober 2015 ketika berada dalam sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang saat akan menjalani proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana ini buron selama 6 tahun, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Singkawang pada 28 Mei 2015. Lalu, Majelis Hakim PN Singkawang memvonisnya selama 2 tahun.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Perlu diketahui, hingga saat ini, sudah 6 buronan berhasil diringkus dari 23 buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita akan cari terus sampai kapanpun. Kita akan persempit ruang gerak mereka,” pungkas Masyhudi. (Sofyan)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB