BERITA KALBAR – Indra Kurniawan terpidana kasus pencurian, lemas tak berdaya setelah disergap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, ketika bersembunyi di Jalan Thabrani Ahmad dekat pangkas rambut, diseberang Gang Gunung Rinjani Pontianak.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tidak akan tenang selama hidupnya. Jadi, sebaiknya para buronan menyerahkan diri saja,” imbau Kepala Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, Jumat (6/8/2021) pagi.
Indra Kurniawan berhasil melarikan diri dengan menjebol plafon, pada 5 Oktober 2015 ketika berada dalam sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang saat akan menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpidana ini buron selama 6 tahun, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Singkawang pada 28 Mei 2015. Lalu, Majelis Hakim PN Singkawang memvonisnya selama 2 tahun.
Perlu diketahui, hingga saat ini, sudah 6 buronan berhasil diringkus dari 23 buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita akan cari terus sampai kapanpun. Kita akan persempit ruang gerak mereka,” pungkas Masyhudi. (Sofyan)