Majelis Hakim Cecar Soal Pemberian KBK BRI KC Tanah Abang

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BRI

Kantor BRI

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar keterangan saksi Oktaviani dari BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, seputar dugaan pemberian Kredit Briguna Karyawan (KBK), fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya lupa pada tahun berapa posisi Bu Dinni menjabat Manajer Pemasaran BRI KC Jakarta Tanah Abang yang mulia,” kata Oktaviani dipersidangan, Kamis (5/8/2021) sore.

Saksi Oktaviani menjabat sebagai adminitrasi keuangan BRI KC Tanah Abang sejak tahun 2015 hingga April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2015 dia menyatakan pimpinan KC Tanah Abang dijabat oleh almarhum Syamsul Arifin. Sedangkan Manajer Pemasaran, Dinni Nurdiana dan Yoga Aditya Pratama.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, mantan Relationship Manager BRI KC Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardany Relationship dan Annatasia Rany Nur Keuangan PT. Jasmina Asri Kreasi.

Oktaviani mengakui pada 2015 BRI KC Jakarta Tanah Abang, pernah mengucurkan fasilitas KBK sebesar Rp95,4 miliar.

“Agunannya berupa SK pengangakatan pegawai tetap jika bekerja di perusahaan swasta. Namun jika TNI Polri harus memiliki SK Asabri,” terang dia.

Namun Hakim Fahzal menyesalkan atas sikap BRI KC Jakarta Tanah Abang yang begitu mudah memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan kepada PT. JAK.

“Kami saja pegawai negeri yang dijamin negara tetap saja dengan jaminan tambahan. Kan tidak beres namanya,” tegas Hakim Fahzal.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Pegawai swasta apa jaminannya? Inilah yang terjadi dalam perkara ini,” sambung Hakim Fahrizal dan dijawab saksi Oktaviani “Tergantung putusan kredit yang mulia atau besar limitnya,”.

Meski begitu Hakim Fahzal menyebutkan bahwa data penerima KBK dari BRI KC Jakarta Tanah Abang yang ternyata tidak memiliki agunan. “Tidak usah berkilah. Datanya terbukti ini,” cecar Fahzal.

Menurut Oktaviani, dirinya bekerja berdasarkan perintah putusan kredit serta kelengkapan domumen yang telah ditetapkan oleh manajer pemasaran sebagai landasannya.

Untuk mendapatkan produk KBK salah satu persyaratan meliputi survei kelayakan kredit. Namun yang terjadi kata salah satu Anggota Hakim, penerima KBK di PT. JAK sebanyak 905 pelamar kerja masih berstatus pelajar.

“Tahu-tahu sudah pengalaman bekerja selama lima tahun, padahal baru tamat SMA. Beartikan masih ada yang tamat SD bisa. Arahnya kan kesitu,” tuturnya.

Terungkap di persidangan PT. JAK baru melakukan kerjasama dengan BRI KC Tanah Abang pada tahun 2015.

“Ini namanya tidak benar. Masa pencairan dana dilakukan sebelum adanya kerjasama? Lazimnya kerjasama itu dilakukan sebelumya adanya pencairan dana,” jelasnya.

Saksi mengakui PT. JAK dalam memperoleh KBK mengatasnamakan pegawai dan penanggungjawab peminjaman uang adalah pegawai. Hanya saja PT. JAK sebagai penjamin. “Benar itu pak hakim,” kata Oktavia.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Hakim sempat menanyakan kepada saksi mengenai peran Dinni Nurdiana Manajer Pemasaran BRI KC Tanah Abang. “Sebagai pemutus kelayakan kredit,” tegas Oktaviani.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shinta Dewi Kusumawardhany Relationship Manager Bank BRI KC Tanah Abang bersama, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yaitu, menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan KBK oleh PT. JAK pada PT. BRI KC Tanah Abang Tahun 2016-2019.

Jaksa juga menyebut, para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp95,4 miliar dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB